PANDEGLANG – zonabantennews.my.id
Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Kedua orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Kartawi dan Rasum, yang berprofesi sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kuasa hukum mereka, Ayi Erlangga, SH dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan jalannya sidang kepada awak media.
“Hari ini kita mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sudah kami ajukan untuk kedua klien kami,” ujarnya.
Dalam pembelaan yang disampaikan, pihak pengacara menilai belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara jelas dan pasti bahwa Kartawi maupun Rasum adalah pelaku pengeroyokan sesuai dengan dakwaan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan kedua orang tersebut, atau setidaknya menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan pidana.
Pihak pengacara juga menjelaskan kondisi saat kejadian berlangsung. Malam itu lokasi kejadian sangat ramai dan kacau. Saat itu, Kartawi dan Rasum sedang menjalankan tugas resmi sebagai petugas Linmas yang ditunjuk lewat Surat Keputusan Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan wilayah.
“Bukan mereka yang melakukan kekerasan. Justru klien kami berusaha menyelamatkan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari bahaya,” tegas Ayi.
Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dengan saksama. Jika kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dikhawatirkan hal ini akan merusak nama baik seluruh petugas Linmas, serta membuat masyarakat ragu pada petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
Hingga berita ini dibuat, proses persidangan masih berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir akan diambil Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.
Tim:Redaksi


