Iklan

BPN Malaka Stop Sertifikat Tanah Nabutaek Ahli Waris Luruk Bersyukur di Tengah Duka

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T01:33:50Z


NTT ll  - zonabantennews.my.id

 Perjuangan panjang para ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk melawan klaim sepihak atas tanah warisan di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, akhirnya menemui titik terang administratif. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malaka secara resmi menghentikan proses penerbitan sertipikat untuk objek tanah yang disengketakan.


Kepastian ini tertuang dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Nomor MP.02.01/479/53.21/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 perihal Pengaduan Keberatan Atas Pengukuran Tanah. Surat yang ditujukan kepada Hilaria Se'uk dkk tersebut menegaskan bahwa bidang tanah yang dimohonkan oleh Maksimus Teti tidak diproses lebih lanjut setelah petugas Program Lengkap Sistematis Tertib Administrasi Pertanahan (PTSL) di Desa Nabutaek memperhatikan keberatan yang diajukan para ahli waris.


Bagi keluarga besar Wilhelmina Luruk, surat ini bukan sekadar kertas birokrasi, melainkan bukti bahwa mekanisme hukum dan administrasi masih berfungsi ketika dijalankan dengan cermat. Namun, penerimaan kabar baik ini dibalut dengan suasana duka yang mendalam.


Para ahli waris baru menerima salinan fisik surat tersebut pada 14 Juli 2026. Ironisnya, hari yang sama menjadi hari terakhir bagi istri dari salah satu ahli waris utama, Salomon Seran, untuk bernapas di dunia fana. Di tengah kesedihan akibat kehilangan orang terkasih, keluarga tetap menemukan kekuatan dari kepastian hukum yang mereka perjuangkan.


“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka beserta seluruh jajaran. Di tengah duka yang sedang kami alami, surat ini adalah bentuk kepastian administrasi yang kami harapkan sejak awal agar tidak ada lagi proses lanjutan terhadap tanah yang masih kami persoalkan,” ujar perwakilan ahli waris, Selasa (14/7/2026).


Langkah BPN Malaka ini dinilai sebagai implementasi nyata dari prinsip kehati-hatian (principle of caution) dalam pelayanan pertanahan. Para ahli waris menilai bahwa verifikasi data fisik dan yuridis harus menjadi prioritas mutlak sebelum hak atas tanah diterbitkan, terutama ketika terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hubungan hukum dengan objek tanah tersebut.


Meski aspek administratif telah diselesaikan dengan penghentian proses sertifikasi, para ahli waris menegaskan bahwa sengketa substansi kepemilikan belum sepenuhnya tertutup jika ada pihak yang nekat melanjutkan klaim. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak yang sebelumnya mengklaim tanah tersebut, untuk menghormati surat resmi BPN Malaka.


“Kami berharap sikap profesional BPN Malaka ini dapat menjadi komitmen pelayanan publik yang mengedepankan kebenaran materiil. Kami juga meminta semua pihak menahan diri dari tindakan apa pun di lapangan, seperti pemasangan pilar atau penggarapan tanah, yang berpotensi memicu sengketa baru,” tegas mereka.


Keluarga Luruk juga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila di masa depan masih terdapat upaya pengklaiman hak atas tanah warisan leluhur mereka yang telah dikelola secara turun-temurun dan dibayarkan pajaknya secara rutin.


Kasus ini menjadi preseden penting bagi penanganan sengketa tanah di Malaka, di mana suara masyarakat yang didukung bukti kuat mampu menggugurkan proses administrasi yang cacat. BPN Malaka telah membuktikan bahwa keberatan warga bukanlah hambatan, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk menjaga keadilan pertanahan.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Maksimus Teti dan Pemerintah Desa Nabutaek, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Jurnalis Roy S 

Tim:GWI

Komentar

Tampilkan

  • BPN Malaka Stop Sertifikat Tanah Nabutaek Ahli Waris Luruk Bersyukur di Tengah Duka
  • 0

Terkini