LEBAK – zonabantennews.my.id
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGI di Daerah Irigasi Rancaletik, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak kembali disorot. Tim media menemukan sejumlah kejanggalan saat peninjauan di lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kejanggalan pertama terkait pembayaran upah pekerja. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah bekerja selama 2 minggu namun belum menerima gaji.
"Iya pak, ini saya sudah 2 minggu belum digaji. Padahal saya sangat butuh untuk keperluan keluarga. Saya kerja di sini sudah 2 minggu belum menerima gaji," ujarnya dengan nada cemas.
Saat ditanya, pekerja tersebut mengaku hanya menjalankan perintah kerja tanpa mengetahui mekanisme pembayaran. "Iya namanya saya mah kerja ya tidak tahu apa-apa. Suruh kerja ya kerja. Tetapi sudah 2 minggu ini saya belum menerima gaji," lanjutnya.
*Anggaran Belum Cair dan Data Pekerja Berbeda*
Untuk mendapatkan informasi berimbang, tim media menghubungi Ketua Kelompok P3A Kaduagung Barat, Ibu Ninig, melalui WhatsApp.
Mengenai keterlambatan upah, Ibu Ninig beralasan anggaran belum turun seluruhnya. "Iya pa, saya masih di klinik. Iya pa karena anggaran belum semua turun," katanya.
Soal jumlah tenaga kerja, Ibu Ninig menyebut total pekerja ada 7 orang. Namun temuan di lapangan berbeda. Pada hari kamis hanya terlihat 3 orang yang bekerja, dan pada hari Senin hanya 4 orang.
*Rincian Kontrak*
Berdasarkan data kontrak, kegiatan ini memiliki rincian sebagai berikut:
- *Nama kegiatan*: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi DI Rancaletik
- *Lokasi*: Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak
- *No. SPKS*: HK.02.01/T/Bbws3.10.3/2026/035
- *Tanggal kontrak*: 18 Juni 2026
- *Nilai kontrak*: Rp195.000.000
- *Waktu pelaksanaan*: 45 hari kalender
- *Sumber dana*: APBN Tahun Anggaran 2026
- *Pelaksana*: P3A Pancor Gading
*Publik Tuntut Transparansi*
Adanya perbedaan keterangan antara pengelola, pekerja, dan kondisi di lapangan menimbulkan tanda tanya publik. Minimnya keterbukaan data dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat program ini menggunakan dana APBN.
Hingga berita ini diterbitkan, Oleh Tim GWI Gabungnya wartawan Indonesia,masih menunggu klarifikasi resmi dari Ketua Kelompok P3-TGAI Pancor Gading, Ibu Ninig, serta pihak terkait lainnya.
Reporter : Tim:GWI


