Iklan

Oknum inisial I&N , Diduga Sebarkan Tuduhan Perdukunan, Advokat HPT Pertanyakan Bukti

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T08:53:23Z



*SERANG* -zonabantennews.my.id

 Seorang advokat sekaligus dosen berinisial HPT merasa nama baiknya dirugikan setelah menurutnya muncul tuduhan bahwa dirinya melakukan praktik perdukunan dan santet. 


Narasumber, *Haris Pratama Teguh, S.H.I., M.H.P.S., C.M.K* menjelaskan, tuduhan tersebut disampaikan kepada sejumlah anggota keluarga besarnya oleh kakak kandung istrinya berinisial IL, yang diketahui merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kibin.


Menurut Haris, komunikasi antara dirinya dengan pihak keluarga mantan istrinya telah terputus sejak 25 November 2025 atas inisiatif pihak keluarga tersebut. 


"Sejak saat itu saya tidak lagi memiliki komunikasi maupun pertukaran informasi mengenai aktivitas masing-masing pihak," ujar Haris.


Namun, sekitar Maret hingga April 2026, ketika Haris melaksanakan kegiatan rukiyah atau doa bersama di kediamannya di Perumahan Kiara Rahayu bersama beberapa sahabat, beredar informasi di lingkungan keluarga besar yang menyebut dirinya melakukan praktik perdukunan dan santet.


Haris menegaskan kegiatan tersebut merupakan ibadah dan doa bersama yang didokumentasikan dalam bentuk rekaman video. Menurutnya, kegiatan itu sama sekali tidak berkaitan dengan praktik mistik ataupun perdukunan.


Yang menjadi pertanyaan, menurut Haris, adalah bagaimana pihak yang telah memutus komunikasi dapat mengetahui aktivitas yang dilakukan di dalam rumahnya. 


"Sejauh ini pihak yang menyampaikan tuduhan belum menjelaskan secara terbuka dari mana informasi tersebut diperoleh," kata Haris.


Menurut keluarga pelapor, ketika salah satu anggota keluarga meminta penjelasan, pihak yang menyampaikan tuduhan disebut hanya menyatakan bahwa informasi berasal dari anak pelapor yang masih di bawah umur.


Haris meragukan hal tersebut. "Anak yang dimaksud masih usia dini dan belum memahami perbedaan antara kegiatan rukiyah, doa bersama, praktik perdukunan, maupun santet. Bahkan saya memiliki rekaman video yang menunjukkan anak tersebut tidak pernah menyampaikan tuduhan sebagaimana yang beredar," jelas Haris.


Pelapor menilai penyebaran informasi tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak nama baiknya di tengah proses penyelesaian persoalan rumah tangga yang sedang berlangsung.


Untuk itu, Haris menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya, termasuk rekaman video kegiatan rukiyah, rekaman keterangan anak, serta saksi-saksi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan mengenai tuduhan tersebut. Segala dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kebenarannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti yang sah.


*---Reporter: M Sutisna*

Komentar

Tampilkan

  • Oknum inisial I&N , Diduga Sebarkan Tuduhan Perdukunan, Advokat HPT Pertanyakan Bukti
  • 0

Terkini