Iklan

Pendekar Banten Korcam Malingping Mendesak PT PLN (Persero) ULP Malingping untuk Bertindak Tegas terhadap Jaringan Kabel Wi-Fi Ilegal di Tiang Listrik

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Sabtu, 29 Agustus 2026, Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T12:12:25Z


Lebak, –zonabantennews.my.id

 Organisasi Pendekar Banten Korcam Malingping dengan tegas mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan jaringan kabel Wi-Fi yang terpasang secara ilegal pada tiang-tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat selain merusak estetika lingkungan, pemasangan kabel yang semerawut juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat.29 Agustus 2026.


Ketua Pendekar Banten Korcam Malingping, Weli, menyatakan bahwa seminggu yang lalu pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada PT PLN (Persero) ULP Malingping agar segera menertibkan keberadaan kabel Wi-Fi yang diketahui menempel di tiang PLN tanpa izin resmi. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak PLN setempat. “Kami sangat menyayangkan sikap pasif PT PLN ULP Malingping yang seolah menutup mata atas pelanggaran ini. Kami khawatir, jika dibiarkan, keberadaan kabel-kabel liar ini akan terus bertambah dan semakin semrawut,” tegas Weli.


Selain itu, Pendekar Banten juga mempertanyakan apakah terdapat unsur kerjasama antara oknum tertentu di lingkungan PT PLN ULP Malingping dengan para pengusaha penyedia jaringan Wi-Fi ilegal, sehingga tidak adanya tindakan tegas maupun upaya penertiban hingga detik ini. “Kami patut bertanya-tanya, apakah ada keterlibatan oknum PLN dalam pembiaran pemasangan kabel ilegal ini, sehingga penegakan aturan menjadi mandek?” imbuh Weli.


Pendekar Banten menegaskan, tiang listrik milik PLN adalah aset negara yang peruntukannya sudah diatur secara ketat, dan penggunaan selain keperluan kelistrikan harus melalui prosedur dan izin resmi sesuai regulasi yang berlaku. Pemasangan kabel tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan, seperti korsleting listrik dan bahkan kebakaran.


Oleh karena itu, Pendekar Banten Korcam Malingping secara tegas meminta PT PLN (Persero) ULP Malingping untuk segera melakukan investigasi serta tindakan penertiban terhadap seluruh jaringan kabel Wi-Fi ilegal yang menempel di tiang-tiang listrik milik PLN. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak PLN dalam menyikapi permasalahan ini, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.


Jika dalam waktu dekat belum ada upaya nyata dari pihak PLN, Pendekar Banten Korcam Malingping menyatakan siap menggalang aksi yang lebih luas melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna memastikan aturan dan keselamatan publik ditegakkan tanpa kompromi.

M Sutisna gabungnya wartawan indonesia GWI'

Komentar

Tampilkan

  • Pendekar Banten Korcam Malingping Mendesak PT PLN (Persero) ULP Malingping untuk Bertindak Tegas terhadap Jaringan Kabel Wi-Fi Ilegal di Tiang Listrik
  • 0

Terkini