Pandeglang – zonabantennews.my.id
Seorang debitur Bank BJB Cabang Labuan, Hj. Umamah binti Muhamad, menyoal proses lelang atas aset miliknya yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak Bank BJB.26 Agustus 2026.
Kecurigaan bermula ketika ada pihak yang mengaku telah membeli aset berupa tanah dan bangunan di Desa Cibungur, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang dengan dalih hasil lelang dari Bank BJB.
Merasa dirugikan, debitur kemudian menghubungi awak media Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, M. Sutisna, untuk melakukan konfirmasi ke lokasi.
TEMUAN DI LAPANGAN
Pada Senin, 24 Agustus 2026, tim investigasi GWI bersama debitur mendatangi kediaman pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang di Desa Cibungur. Di lokasi, tim diarahkan menemui Sdr. Ubad warga setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Ubad mengaku yang mengikuti lelang adalah Sdr. Itang. Namun saat diminta menunjukkan bukti-bukti lelang seperti risalah lelang dari KPKNL, Ubad tidak dapat menunjukkannya.
Tim kemudian menitipkan pesan agar tidak melakukan aktivitas apapun terhadap aset tersebut sebelum persoalan ini terang. Pasalnya, sampai saat ini debitur mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan lelang dari pihak Bank BJB.
KONFIRMASI LANGSUNG KE BANK BJB & KANTOR POS
Pada hari yang sama, debitur bersama awak media mendatangi Kantor Bank BJB Cabang Labuan dan bertemu dengan petugas bernama Arnando F Sihite.
Arnando membenarkan bahwa aset milik Hj. Umamah telah dilelang pada 21 Juli 2026 di Kantor KPKNL Serang. Aset yang dilelang adalah:
1. SHM No. 145 tanggal 22 Oktober 2009, a.n Hj. Umamah binti Muhamad, Luas 216 M² / 75 M²
2. SHM No. 320 tanggal 22 Oktober 2009, a.n Lukman Hakim, Luas 64 M² / 55 M²
Saat ditanya terkait surat pemberitahuan, Arnando menyatakan surat telah dikirim melalui Kantor Pos.
Tim kemudian mendatangi Kantor Pos Labuan dan diarahkan ke Kantor Pos Panimbang karena kewenangan penyampaian ada di sana.
Di Kantor Pos Panimbang, tim bertemu Fahri dan Nopal Azhar selaku petugas lapangan. Nopal membenarkan adanya surat pemberitahuan dari Bank BJB untuk debitur a.n Hj. Umamah. Namun surat tersebut tidak berhasil disampaikan dengan alasan "Penerima tidak ada di tempat"dan hingga kini masih berada di Nopal.
Alasan tersebut langsung dibantah debitur. "Saya selalu ada di rumah dan belum pernah pindah domisili. Dari dulu sampai sekarang saya di Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Ds. Sidamukti, Kec. Sukaresmi", ujar Hj. Umamah.
BUKTI KUAT: BA KANTOR POS & SURAT KETERANGAN DESA
Atas kejadian tersebut, pada Senin 24 Agustus 2026 GWI Pandeglang bersama pihak terkait membuat BERITA ACARA TIDAK TERSAMPAIKANNYA SURAT PEMBERITAHUAN LELANG
Nomor: 0119/LAB-KOM/PPK/VIII/2026
Yang ditandatangani oleh:
1. Nopal Azhar - Mitra LPU Kantor Pos Panimbang - Pihak Pertama
2. Hj. Umamah binti Muhamad - Pihak Kedua / Debitur
3. Fahri & M. Sutisna- Saksi-Saksi
Dalam BA tersebut dijelaskan bahwa surat dari PT Bank BJB Cabang Labuan perihal Pemberitahuan Lelang untuk Umamah binti Muhamad, Alamat: Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Ds. Sidamukti, Kec. Sukaresmi tidak berhasil disampaikan dengan alasan "Penerima tidak ada di tempat". Padahal sampai tanggal pembuatan BA, debitur menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.
Untuk menguatkan, pada Rabu 26 Agustus 2026, Kepala Desa Sidamukti Toto Sugiharto menerbitkan SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor: 470/03/Ds.2007/VIII/2026*
Yang menerangkan bahwa HJ. UMAMAH, NIK: 3601295706790001, benar berdomisili di Kp. Sidamukti RT.001 RW.002 Desa Sidamukti Kec. Sukaresmi Kab. Pandeglang-Banten, Di Rumah Sendiri
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
GWI Pandeglang menduga kuat proses lelang ini cacat hukum karena melanggar beberapa ketentuan:
1. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 6
Sebelum lelang, Pemberi Hak Tanggungan/Debitur wajib diberi pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ada pemberitahuan, maka asas kepastian hukum tidak terpenuhi.
2. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 3
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bersikap jujur, adil, transparan. Tidak menyampaikannya informasi penting seperti pemberitahuan lelang merupakan bentuk pelanggaran hak nasabah.
3. UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos Pasal 32 dan Pasal 33
Penyelenggara Pos wajib menyampaikan kiriman tepat waktu dan sesuai alamat. Kelalaian ini berdampak kerugian materiil dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Akibat kelalaian ini, debitur berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena asetnya dilelang tanpa sepengetahuan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
"Dengan adanya BA Kantor Pos dan Surat Keterangan Desa, maka jelas prosedur pemberitahuan tidak dijalankan. Kami mendesak Bank BJB, KPKNL Serang, dan Kantor Pos Panimbang untuk segera mengusut tuntas. Jangan sampai hak-hak rakyat kecil diinjak-injak atas nama prosedur" tegas M. Sutisna' Anggota GWI Pandeglang.
Jika tidak ada itikad baik dan penyelesaian secara musyawarah, maka debitur bersama GWI Pandeglang akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri dan pengaduan resmi ke OJK serta Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Cabang Labuan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
*#GWI_Pandeglang #LawanKetidakadilan*
---Red"


