Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

GWI: Pemkab Pandeglang Banten Diduga Abaikan Keselamatan Siswa siswi CIManggu Pandeglang Banten


Zonabantennews.my.id-PANDEGLANG, 25 APRIL 2026 — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait Gedung SDN 3 Cimanggu yang rusak parah dan membahayakan nyawa siswa.

*FAKTA LAPANGAN PER 21 APRIL 2026:*

1. *Tiga ruang kelas ambruk total* - Baja penyangga berkarat, plafon runtuh, pintu hilang, lantai hancur.

2. *KBM darurat* - Kelas 4 di UKS, Kelas 5 di perpustakaan, Kelas 2 gantian dengan Kelas 1.

3. *Rusak bertahun-tahun tanpa perbaikan* - Sudah dilaporkan berulang kali ke Dinas Pendidikan, jawaban hanya "diminta menunggu".

4. *Ancaman nyawa nyata* - Atap bocor, dinding retak, lantai hancur. Berpotensi ambruk dan menelan korban.


*Kepala Sekolah Nunung Nurhasanah:* _“Sudah dilaporkan sejak kejadian ambruk. Tapi jawabannya hanya diminta menunggu. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun.

### *DASAR HUKUM: PEMKAB PANDEGLANG DIDUGA LANGGAR 5 UU*


*1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 & 4,

_“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”_ dan _“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD”_. 

*Dugaan Pelanggaran:* APBD Pandeglang tidak memprioritaskan perbaikan SDN 3 Cimanggu.


2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 Ayat 1

_“Pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”_ 

*Dugaan Pelanggaran:* Siswa SDN 3 Cimanggu didiskriminasi, belajar di UKS bukan di kelas layak.


*3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 12 Ayat 1 huruf a* 

_“Urusan Wajib Pelayanan Dasar bidang pendidikan menjadi kewenangan Pemda Kabupaten.”_ 

*Dugaan Pelanggaran:* Pemkab Pandeglang lalai urusan wajib pelayanan dasar pendidikan.


*4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A* 

_“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”_ 

*Ancaman Pidana: Pasal 77B = Penjara 5 tahun + Denda 100 juta.* 

*Dugaan Pelanggaran:* Membiarkan siswa belajar di gedung ambruk = penelantaran anak.

*5. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 45 Ayat 1* 

_“Pemilik/pengguna bangunan gedung wajib memanfaatkan sesuai fungsi dan memelihara secara berkala.”_ 

*Dugaan Pelanggaran:* Pemkab sebagai pemilik gedung sekolah lalai memelihara hingga ambruk.

Reporter: M Sutisna

Posting Komentar

0 Komentar