Lebak Banten-Mediazonabantennrws.my.id
“Kami telah menaikkan status penanganan perkara SPP PNPM di Kecamatan Cibadak dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Selasa (22/4/2025).
Irfano menerangkan, penyidikan pada kasus tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan audit investagasi yang dilakukan oleh Inspektorat Lebak.
“Dari hasil itu ditemukan ada kerugian, karena belum PKN (Penghitungan kerugian negara) jadi nilai tersebut masih estimasi yakni Rp500 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang kami dalami lagi di penyidikan,” jelas Irfano.
Irfano menyebut, perkara SPP PNPM yang dimaksud pada tahun 2012 sampai 2014. Kata dia, dana simpan pinjam yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat perempuan yang memiliki usaha pada pelaksanaannya disalahgunakan.
“Apakah digunakan untuk pribadi atau diberikan kepada yang tidak berhak, ini tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp500 juta itu ke mana ,” ucap Irfano.
Kasi Intel Puguh Raditya Aditama menambahkan, penyelidikan kasus tersebut dimulai pada tahun ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Puguh menyampaikan, pada tahap penyelidikan, Kejari Lebak telah memeriksa sejumlah orang.
“Sudah banyak. Mulai dari pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa termasuk tentu pengelola dana tersebut,” katanya.
(Penerbit:Red)
0 Komentar