PANDEGLANG - zonabantennews.my.id
Beredar video pada 27 Juli 2026 di Desa Kirapayung, Kec. Cibitung, Kab. Pandeglang, yang memperlihatkan kendaraan berlogo "KOP DES MERAH PUTIH" mengangkut muatan kayu gelondongan penuh.
Menanggapi hal tersebut, *sejumlah organisasi masyarakat,meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan milik *Koperasi Desa Merah Putih*.
*Jakani Junaedi pembina kkpmp Banten * menegaskan, kendaraan operasional KOPDES dibentuk berdasarkan program pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan.
*DASAR HUKUM YANG di PAKAI:*
1. *UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian*
Pasal 3: Koperasi bertujuan mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Aset koperasi wajib digunakan sesuai AD/ART dan kepentingan anggota.
2. *PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi*
Aset dan sarana koperasi dilarang digunakan di luar usaha koperasi yang telah ditetapkan.
3. *Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih*
KOPDES dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa, distribusi sembako, sarana produksi pertanian, dan UMKM. Bukan untuk kegiatan di luar tujuan tersebut.
*TUNTUTAN sejumlah organisasi masyarakat:*
1. *Evaluasi menyeluruh* oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pandeglang terhadap penggunaan armada KOPDES di Kec. Cibitung
2. *Pemeriksaan SOP* penggunaan kendaraan. Apakah ada izin tertulis, nota dinas, atau penyewaan resmi
3. *Tindakan tegas dan disiplin* jika terbukti ada penyalahgunaan logo dan aset negara/program pemerintah
4. *Transparansi* kepada publik agar program KOPDES Merah Putih tidak dicemari oknum
"Kami tidak menuduh. Kami meminta klarifikasi. Jangan sampai program bagus dari Presiden dicoreng karena ulah oknum. KOPDES harus steril dari kepentingan pribadi," ujar pembinaan kkpmp Banten,
Kkpmp siap mengawal proses ini sampai tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada program pemerintah.
Rep" M Sutisna


