Iklan

Berkedok Notaris, Eva Notaris Diduga Tipu Warga Ratusan Juta

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T09:48:36Z

Lebak- zonabantennews.my.id

  Kantor Notaris yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga Kp Papanggo Rangkasbitung Kab Lebak,diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 125 juta kepada Iwan warga Jagabaya Kec Warunggunung untuk biaya administrasi mengurus pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) tanah miliknya.

Hal itu dikatakan Eli Sahroni Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan kepada media ini di Rangkasbitung,kamis tanggal 9 Juli 2026

Menurut Eli, sekitar dua tahun yang lalu uang administrasi dan berkas untuk persyaratan membuat AJB di serahkan di Kantor Notaris dan di terima langsung oleh Eva Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) di Kabupaten Lebak.

" Dua tahun lalu Iwan mendatangi Kantor Notaris di depan Kantor Camat Rangkasbitung, hendak membuat Akta Jual Beli ( AJB) tanah miliknya.Setelah ada kesepakatan bersama, Iwan menyerahkan berkas untuk persyaratan pembuatan AJB dan uang Rp 125 juta untuk pembayaran administrasinya", kata King Badak sebutan lain Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan. 

Dikatakan King Badak, pada saat itu Eva Notaris berjanji bersedia pembuatan AJB tanah akan di selesaikan selama empat hingga enam bulan. 

Sejak itu Iwan tidak pernah menghubungi Eva Notaris lantaran mempercayai kesepakatan bersama antara dirinya dengan Eva Notaris.

Berjalan seiring waktu yang di janjikan Eva Notaris dan pihak Eva Notaris belum ada menghubunginya ,selang waktu dua bulan kemudian Iwan mendatangi Kantor Eva Notaris untuk mengambil dokumen AJB tanah miliknya. Namun naas bagi Iwan karena Eva Notaris mengaku belum bisa menyelesaikan AJB tersebut lantaran padatnya kerjaan.

Pada saat itu Eva Notaris berjanji akan membereskan AJB tanah tersebut dalam waktu tidak lama lagi.

" Pada saat di datangin Eva Notaris mengaku belum bisa memberikan AJB karena belum selesai,dan mohon waktu untuk di selesaikan", kata King Badak lagi. 

Masih dikatakan King Badak,berkas persyaratan telah Iwan ambil dari Kantor Eva Notaris hari senin tanggal 6 Juli empat hari lalu ,sementara uang tidak di kembalikanya.

Mengingat Iwan adalah rekan dekatnya, terlebih mendapat kuasa darinya untuk bertindak mewakili atas nama pribadi Iwan untuk mengambil uang sebesar Rp 125 juta di Eva Notaris tanpa di kurangi angka rupiahnya.

" Sebagai rekan ,terlebih saya di minta untuk mewakili Iwan mengambil uang namun tak ada respon ketika di hubungi", jelas King Badak

Di tambahkanya, niat untuk mengembalikan uang tidak ada dari Notaris Eva Kurniasih untuk selanjutnya kami akan gelar aksi unjukrasa dan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD Kab Lebak.

" Kami akan aksi unjukrasa senin lusa ,kamis akan ajukan RDP di DPRD Lebak dan bikin LP di Polres Lebak", imbuhnya. 

Red

Komentar

Tampilkan

  • Berkedok Notaris, Eva Notaris Diduga Tipu Warga Ratusan Juta
  • 0

Terkini