Iklan

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: "JIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELAKU KORUPSI, MAKA YANG DIHANCURKAN BUKAN HANYA KEUANGAN NEGARA, TETAPI MARTABAT KEADILAN."*

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T06:10:51Z


Surabaya - zonabantennews.my.id

Viralnya pemberitaan nasional mengenai dugaan korupsi yang melibatkan seorang aparat penegak hukum dengan penyitaan uang tunai dan emas dalam jumlah sangat besar telah mengguncang hati nurani bangsa. Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin harta bernilai luar biasa dapat terkumpul di tangan seorang pejabat penegak hukum apabila tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan independen, 9 Juli 2026.


Saya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, serta pengkhianatan terhadap jutaan rakyat Indonesia yang setiap hari berjuang mencari nafkah secara jujur.


Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jauh lebih berbahaya daripada korupsi biasa. Ketika penjaga hukum justru diduga memperjualbelikan keadilan, maka masyarakat kehilangan tempat untuk mencari perlindungan. Kepercayaan publik terhadap negara dapat runtuh apabila tidak ada tindakan yang tegas dan tanpa pandang bulu.


Saya mendesak agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku utama apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Telusuri seluruh aliran dana, aset, rekening, perusahaan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana. Tidak boleh ada "zona aman" bagi siapa pun yang terlibat.


Saya juga mendesak agar seluruh kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana segera diamankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak dialihkan, disembunyikan, ataupun dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Apabila telah terbukti menurut hukum, aset tersebut harus dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.


Peristiwa ini harus menjadi alarm nasional. Reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Pengawasan internal harus diperkuat, pemeriksaan harta kekayaan pejabat harus dilakukan secara berkala, dan mekanisme pengawasan eksternal harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum.


Saya mengajak seluruh aparat penegak hukum yang masih memiliki integritas untuk tidak takut melawan korupsi dari dalam institusinya sendiri. Diam terhadap praktik korupsi hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat dan merusak kehormatan lembaga.


Di sisi lain, saya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang yang menjadi tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.


Rakyat Indonesia tidak membutuhkan aparat yang kebal hukum. Rakyat membutuhkan penegak hukum yang bersih, jujur, berani, dan setia kepada konstitusi. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan.

Tim :GWI/Red

Komentar

Tampilkan

  • ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: "JIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELAKU KORUPSI, MAKA YANG DIHANCURKAN BUKAN HANYA KEUANGAN NEGARA, TETAPI MARTABAT KEADILAN."*
  • 0

Terkini

Topik Populer