Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Team Investigasi (GWI) Gabungnya Wartawan indonesia,Dampingi Edi Selaku Nasabah, Lakukan Mediasi Dengan Pihak Bank Rakyat Indonesia, BRI Cabang Cibaliung Pandeglang Banten


Pandeglang - zonabantennews.my.id

Gabungnya wartawan indonesia GWI team investigasi yang di wakili, M Sutisna dampingi. 

Edi selaku nasabah Bank BRI cabang cibaliung, lakukan mediasi dengan pihak BRI, yang berawal tidak kunjung di temukannya atas jaminan berupa Buku sertifikat tanah, SHM Nama Edi & Jas ar, yang luasnya 400m & 250m,yang Objeknya di wilayah Cigeulis Pandeglang Banten.

Di jaminkan sekitar tahun 1992 dengan jumlah Nominal Sebesar Rp 3000-000-,tiga juta Rupiah, dan di lunasi tanggal 13 / 02/2026.


Mediasi ini menemukan titik terang, kesepakatan dua belah pihak antara Edi selaku nasabah, Dangan pihak BRI, Cabang Cibaliung Pandeglang Banten,

Poin kesepakatan sebagai berikut:

(A), pihak bank bersedia melakukan penerbitan surat kehilangan atas jaminan tersebut,

( B ), pihak nasabah menerima atas surat kehilangan yang di rekomendasikan /di terbitkan oleh pihak Bank BRI Cabang Cibaliung Pandeglang Banten. 

Kesepakatan tersebut di lakukan demi tercapainya menjaga kondisip antar pihak Bank dengan pihak Nasabah. 

 Sehingga yang di duga ada perselisihan Antara pihak Bank BRI dengan nasabah, di anggap selesai,Jumat 10 April 2026.

Penyelesaian sengketa antara nasabah dan Bank BRI sebagai Bank BUMN/melalui jalur musyawarah kekeluargaan didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak yang di atur dalam kitab undang undang Hukum perdata ( KUHperdata) pasal: 1338,yang menyatakan bahwa perjanjian yang di buat secara Sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuat Secara spesifikasi dalam industri perbankan, penyelesaian damai atau kekeluargaan. 

 Merujuk pada beberapa regulasi, UU Nomor: 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sangka Menjadi landasan utama penyelesaian di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi atau konsiliasi, peraturan Bank Indonesia, ( PBI) No. 7/7/PBI/2005.

Reporter:M.Sutisna

Posting Komentar

0 Komentar