Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Dugaan Provokasi Stop Konservasi Gunung Pulosari + Pemerasan Pelaku Usaha + Rangkap Jabatan Kasek SDN Sukaraja 3. UU Tipikor Junto UU Desa Dilanggar


Zonabantennews.my.id- Pandeglang –29 April 2026 Komando HAM bersama jaringan * menggelar audiensi di Kecamatan Pulosari, Rabu 29/4/2026, menindaklanjuti laporan masyarakat soal *dugaan pelanggaran berlapis oleh oknum Ketua BPD Desa Cilentung*. Audiensi yang dihadiri Camat Pulosari Juhanas, Danramil, dan Kapolsek Pulosari diwarnai kekecewaan karena *terlapor mangkir tanpa keterangan.

Audiensi ini merujuk *Surat Resmi Komando HAM Nomor: 011/Komando-HAM/IV/2026*. Berdasarkan pemantauan lapangan, Ketua Umum Komando HAM Pandeglang, Fahru, membeberkan *dugaan pidana dan pelanggaran administrasi sekaligus*:

*Dugaan Provokasi Stop Konservasi*

Oknum Ketua BPD diduga menghasut warga menghentikan kegiatan konservasi di kawasan Gunung Pulosari. *Dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Junto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.*

*2. Dugaan Intimidasi & Pemerasan*

Oknum diduga memeras pelaku usaha lokal dengan dalih jabatan. *Dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Junto Pasal 423 KUHP tentang Pemerasan oleh Pejabat.*

*3. Dugaan Rangkap Jabatan*

Oknum menjabat Ketua BPD Desa Cilentung sekaligus Kepala Sekolah SDN Sukaraja 3 Desa Bonghas. *Melanggar Pasal 64 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Junto Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.*

*4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang*

Tindakan di atas berpotensi melanggar *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.*

*“Ini bukan pelanggaran tunggal. Ini kejahatan berjamaah dalam satu orang,”* tegas Fahru. *“UU Tipikor Junto UU Desa Junto KUHP kita pakai semua. Jangan salahkan kalau nanti rompi oranye yang dipakai.”*

Camat Pulosari, Juhanas, berjanji panggil ulang. *“Tiga kali mangkir, saya samperin ke rumahnya,”* ujarnya.

Perwakilan Komando HAM, Jemi, desak pemberhentian. *“Pasal 76 ayat 1 UU Desa jelas: Anggota BPD diberhentikan jika melanggar larangan. Rangkap jabatan + pemerasan = Wajib copot.”*

*Tim "akan kawal kasus ini. Jika minggu ini tidak ada SK pemberhentian, *Tim siapkan aksi di Kantor Bupati Pandeglang.*

Hingga berita ini naik, oknum Ketua BPD Cilentung belum beri klarifikasi.

*Redaksi GWI membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

*JUNTO "

1. *Gabung Pasal Pidana + Administrasi* = Oknum bisa dipenjara + dipecat

2. *Tunjuk Pasal Pemberatan* = Karena pejabat, hukuman +1/3

3. *Desak APH* = Polisi + Kejaksaan + Inspektorat wajib gerak bareng

*DASAR HUKUM KEROYOKAN KASUS INI:*

1. *UU 6/2014 tentang Desa Pasal 64, 76* = Larangan rangkap jabatan, sanksi pemberhentian

2. *UU 31/1999 Junto UU 20/2001 Tipikor Pasal 3, 12 e* = Penyalahgunaan wewenang, pemerasan

3. *UU 32/2009 PPLH Pasal 69* = Merintangi konservasi

4. *KUHP Pasal 160, 368, 423* = Penghasutan, pemerasan, pemerasan pejabat

5. *UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Pasal 17* = Larangan konflik kepentingan

6. *Permendagri 110/2016 tentang BPD Pasal 26* = Larangan rangkap jabatan ASN/Kasek

Red "M S

Posting Komentar

0 Komentar