Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Dugaan Rangkap jabatan BPD sama P3 K


zonabantennews.my.id-Team investigasi Gambungnya wartawan indonesia GWI 

M Sutisna 

Lakukan investigasi terkait aduan dari masyarakat adanya dugaan BPD rangkap jabatan dengan PPPK ( P 3 K) Secara delik hukum. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru hingga akhir 2025, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara. 

Berikut adalah landasan hukum dan sanksinya:

 Dasar Hukum Larangan (UU dan Permendagri)

UU Nomor 3 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa), Pasal 64 huruf f: Menegaskan larangan anggota BPD merangkap sebagai jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 (tentang BPD), Pasal 26 huruf f: Secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur bahwa ASN (PNS dan PPPK) dilarang merangkap jabatan publik tertentu. 

Sanksi dan Konsekuensi (Surat BKN & Kemendagri)

Jika anggota BPD merangkap sebagai PPPK (atau ASN lainnya), maka sanksinya didasarkan pada surat edaran dari BKN dan Kemendagri: 

Wajib Mengundurkan Diri: Anggota BPD yang lulus menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatan BPD sejak ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan SK Pengangkatan.

Pemberhentian: Jika tidak mengundurkan diri, maka anggota BPD tersebut akan diberhentikan.

Potensi Tindak Pidana: Menerima dua penghasilan dari sumber negara (APBN/APBD) secara bersamaan berpotensi dijerat kasus tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara. 

Jika terbukti atas dugaan tersebut maka pemerintah untuk segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan tertentu,

Reporter:M Sutisna


Posting Komentar

0 Komentar