Pandeglang -zonabantennews.my.id
Progam RTLH tahun 2024 Sodri mengungkapkan,Usai Viralnya pemberitaan Desa Penjamben : Kepala Desa Menakut Nakuti Warga Nya sendiri Akan Lapor Polisi, 22/01/2026.
Kepala Desa yang seharusnya tupoksinya membina, membangun Kepercayaan Masyarakat, Kepala Warga yang di sepuhkan. Namun Kini berbalik fungsi.
Usai pemberitaan oknum yang melakukan pungutan liar untuk pembuatan dokumen surat hibah menyebar luas kepala desa Penjamben datangin satu persatu warga desa yang merasa di rugikan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kami ini di datangi kepala desa Penjamben dan di takut takuti akan di laporkan ke polisi.
"Kami kan orang awam yang tidak tahu apa apa yah kami takut pak" jelasnya
Dirinya menambahkan. Pak lurah penjamben sudah menjelaskan bahwa uang itu untuk pembuatan dokumen surat hibah bukan administrasi pengajuan progam pemerintah, Rumah tidak layak huni ( RTLH ) dan bilang nya sama media juga sudah beres masalahnya. Tutur nya
Panji selaku Aktivis Pandeglang Menambahkan. Hal ini juga menjadi pertanyaan Publik apakah sudah ada klarifikasi dan surat tertulis bahwa ini bukan pungli.
Pembuatan dokumen surat hibah sampai sebesar 700 ribu rupiah.
Hal ini harus di kaji ulang oleh para pakar hukum yang dimana jangan sampai masyarakat awam di manfaatkan karna tidak paham tentang hukum ,
Ungkap Sodri
Kami meminta kepada Dinas PUPR sesuai ketentuan UU,No :07 /PRT/M/2018 ,Kabupaten Pandeglang, juga Kepala Desa Penjamben harus menjelaskan secara hukum UUD yang berlaku di indonesia kepada masyarakat.
"melalui siaran pers Agar masyarakat teredukasi dan tau undang undang yang berlaku yang menyatakan bahwa pembuatan dokumen untuk program RTLH itu harus bayar".ujar Sodri
Red: team GWI

0 Komentar