Pandeglang - zonabantennews.my.id
Terkait rangkap jabatan ruang publik/ pejabat publik yang merangkap jabatan,tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan Wakil Bupati merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, "21/10/2025.
secara tegas melarang pengurus Karang Taruna merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
Peraturan Menteri Sosial: Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa ketua dan pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lain, seperti yang terjadi pada pengurus Karang Taruna di beberapa daerah.
Tujuan: Aturan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalisme lembaga kemasyarakatan serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Ketua dan Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya. Ketua danPengurus Karang Taruna dilarang .
Rangkap jabatan yang berkaitan dengan kedinasan lainnya salasatu nya adalah pengurus,parpol.
Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, "Tegas
Red
0 Komentar