Pandeglang-zonabantennews.my.id
Setelah merangkum informasi dari berbagai sumber terkait aksi damai yang di lakukan oleh warga sobang dan Panimbang, Pandeglang Banten ,
4 September 2025 ,tidak di berikan ruang untuk menyampakan aspirasinya oleh pemerintah dan D P R
Terkait sekandal isu dugaan pelanggaran UUD no 32 tahun 2009 yang di lakukan oleh:
CV,GSM tentang limbah kotoran sapi ,yang ada di desa Mekarsari kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang Banten ,
Padahal sangat jelas bahwa pemerintah berkewajiban untuk melayani pelayanan publik sesuai amanat,
UUD NO 25 tahun 2009 yang telah di atur dengan sekian rupa,
Dan juga
Perlu diketahui oleh kita semua bahwa:
Poko dan pungsi
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pelayanan meliputi berbagai agenda salasatu contoh, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup,
Yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat luas, pemerintah harus menjamin dan berkewajiban untuk melayani, atas dasar perintah UUD
(Red/M Sutisna)
0 Komentar