Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

DPRD Lebak Minta Gubernur Banten Segera Bertindak Tegas Kepada Galian Ilegal Yang Melanggar Aturan Di Wilayah Kabupaten Lebak


Lebak Banten-zonabantennews.my.id

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati meminta Gubernur Banten segera mengambil langkah dengan menindak tegas tambang Galian C yang nyata-nyata telah melanggar aturan.

Acep menyebut, Galian C yang melanggar ketentuan hukum seperti melanggar tata ruang, atau tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat.

“Karena berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, pertambangan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi maka kami minta agar Gubernur segera menindak tegas tambang yang tidak mematuhi aturan,” kata Acep, Rabu (27/8/2025).

Acep mengatakan, pasca melakukan sidak ke salah satu tambang diduga ilegal pada 28 Juli 2025, DPRD Lebak langsung mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Artinya dari sidak tersebut kami tidak diam, hari itu juga kami bersurat dan baru direspon pada tanggal 19 Agustus oleh DPRD Provinsi untuk diundang melakukan rapat dengar pendapat,” ujar Acep.

Kata Acep, rapat digelar pada 20 Agustus dengan diikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP dan Ditlantas Polda Banten.

“Kesepakatan dalam rapat tersebut Pemprov Banten membentuk Satgas penertiban tambang galian. Maka dari itu, kami menagih agar segera dilakukan tindakan penertiban oleh Pemprov Banten terhadap tambang yang melanggar aturan.

(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar