Iklan

FMPL Soroti Kerusakan Jalan Akibat Pengerukan Aset Desa Cisangu, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Perhatian

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T23:55:39Z


LEBAK, BANTEN — zonabantennews.my.id

 Kerusakan jalan yang diduga akibat aktivitas pengerukan tanah aset desa di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset desa dan dampaknya terhadap lingkungan serta fasilitas umum.


Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), Sambas, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam proses pengerukan aset desa yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka.


“Kami menyayangkan apabila pengelolaan aset desa dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang semestinya. Apalagi jika aktivitas tersebut melibatkan pihak ketiga untuk kepentingan investor, tentu perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum, proses persetujuan, dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Sambas kepada media, Minggu (25/10/2026).


Menurut Sambas, pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme musyawarah desa (Musdes) serta peraturan desa (Perdes) apabila dipersyaratkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tersebut melibatkan sekitar 15 unit dump truck dan satu unit alat berat. Material hasil pengerukan disebut-sebut digunakan untuk pengurugan lahan milik pribadi seorang investor.


Kondisi ini mendorong FMPL untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional kegiatan, pemanfaatan material tanah, serta mekanisme pengelolaan aset desa yang diterapkan.


Sorotan juga muncul terkait informasi mengenai surat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Persetujuan tersebut diduga tidak diputuskan melalui rapat pleno resmi, melainkan dikumpulkan melalui pendekatan langsung dari rumah ke rumah oleh sejumlah anggota BPD.


FMPL menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengambilan keputusan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset desa dilakukan sesuai aturan dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang.


Sementara itu, Kepala Desa Cisangu, Doli, dalam sebuah forum masyarakat pada Rabu (14/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima, disebut mengakui bahwa pengerukan aset desa dilakukan tanpa melalui Musdes dan Perdes. Ia juga disebut menyatakan bahwa tidak ada dana hasil kegiatan tersebut yang masuk ke rekening kas desa.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bagaimana kegiatan pengerukan dilaksanakan, apa dasar pelaksanaannya, serta bagaimana status dan pemanfaatan hasil material dari aset desa tersebut.


FMPL berharap pihak pemerintah desa, BPD, dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


“Kami ingin persoalan ini menjadi perhatian bersama. Aset desa merupakan milik bersama yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, sementara semua pihak juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan keterangan,” tegas Sambas.


Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya masih perlu dihimpun untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.


( Tim :Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • FMPL Soroti Kerusakan Jalan Akibat Pengerukan Aset Desa Cisangu, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Perhatian
  • 0

Terkini

Topik Populer