Pandeglang - zonabantennews.my.id
Kisah Ibu Itoh, janda istri almarhum RT di Desa Cikuya RT 07 RW 01, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, yang rumahnya bocor dan belum tersentuh bantuan bedah rumah selama 1 tahun ditinggal wafat suami, akhirnya mendapat respon dari pemerintah kecamatan, 12/9/2026.
Melalui pemberitaan Detektif Investigasi GWI, dan sejumlah media lainnya pada 11 September 2026, Ibu Itoh menuturkan kepiluan hidupnya bersama 2 anak di bawah umur di rumah yang sudah rapuh Dinding bilik lapuk, lantai rusak, atap bocor.
Dengan kondisi ekonomi serba kekurangan, perbaikan mustahil dilakukan. Ibu Itoh pun memohon:
> “_Tolong saya memohon kepada Ibu Bupati dan Bapak Dinsos Pandeglang. Saya minta tolong karena harus kepada siapa lagi saya mengadu,
GWI juga mendorong agar Ibu Bupati Pandeglang dan Dinsos segera turun langsung meninjau dan mendata Ibu Itoh sebagai penerima program Bedah Rumah / RTLH. Pemdes Cikuya dan Kecamatan Sukaresmi diminta segera mengusulkan namanya karena status janda + anak yatim + kurang mampu sangat layak diprioritaskan.
Tanggapan Resmi Camat Sukaresmi
Menindaklanjuti sorotan tersebut, Camat Sukaresmi melalui pesan WhatsApp pada 12 September 2026 pukul 11.06 WIB menyatakan:
> “Nanti saya turun cek ke rumahnya, terima kasih info”
Dalam komunikasi itu juga disampaikan klarifikasi awal dari pihak kecamatan: bahwa status Ibu Itoh bukan lansia, dan status tanah masih STTS atau belum hak milik. Sementara pihak keluarga menyatakan proses pengurusan administrasi tanah sedang diurus.
Harapan tim media berharap peninjauan Camat ini menjadi langkah awal percepatan bantuan. Mengingat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menjamin hak setiap warga atas tempat tinggal layak, dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan mewajibkan negara memenuhi rumah bagi warga kurang mampu.
“Rumah layak adalah hak, bukan belas kasihan”. Kami mengapresiasi respon cepat Camat Sukaresmi. Semoga setelah cek lapangan, Pemkab Pandeglang segera merealisasikan bantuan untuk Ibu Itoh dan kedua anaknya.
GWI' berpendapat ketika warga kurang mampu teriak para pihak jangan pake narasi dan dalil pembelaan,
Lansia atau tidak itu jangan di jadikan perdebatan, tugas media menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat:UU Nomor: 9/1998 dan
UU Nomor 40/1999.menjamin tentang PERS" Ujar" M Sutisna
Reporter; Sutisna


