KUNINGAN – zonabantennews.my.d
Polemik dugaan permintaan kontribusi sebesar Rp1,3 juta kepada sejumlah pengusaha WiFi di Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, untuk kebutuhan booking jersey pemain sepak bola terus bergulir, 8/8/2026.
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat permintaan kontribusi kepada pengusaha WiFi. Namun, di tengah beredarnya bukti digital tersebut, Camat Karangkancana Didik Aklamimasa membantah bahwa pihak kecamatan pernah menetapkan pungutan atau mewajibkan pengusaha WiFi membayar nominal Rp1,3 juta.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 29 Juli 2026, Didik mengakui adanya komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan nominal Rp1,3 juta bukan keputusan resmi Kecamatan Karangkancana yang bersifat wajib.
Menurut Didik, persoalan bermula ketika pihak kecamatan mengundang sekitar 10 pengusaha WiFi untuk menghadiri rapat koordinasi. Namun, dari undangan tersebut hanya tiga pengusaha yang hadir.
Setelah pertemuan tersebut, muncul pembahasan mengenai kontribusi untuk kebutuhan jersey sepak bola. Menurut penjelasan camat, nominal Rp1,3 juta bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah kecamatan, melainkan berasal dari usulan salah satu pengusaha yang hadir dan kemudian dibicarakan bersama.
“Yang datang atau yang tidak datang, orang ini yang ngasih. Kalau yang tidak datang mah ya pantas,” ujar Didik.
Ia kemudian menambahkan:
“Kita sudah beri undangan, tapi tidak hadir.”
Namun, persoalan menjadi semakin menarik setelah awak media menunjukkan adanya tangkapan layar WhatsApp yang beredar dan pada bagian bawah pesan tersebut terdapat keterangan “Hormat kami, Kantor Kecamatan Karangkancana.”
“Kan itu di WA di paling bawah ada tulisan hormat kami Kantor Kecamatan Karangkancana,” ujar awak media.
Menanggapi hal tersebut, Didik meminta pihak yang memperoleh atau menyebarkan pesan tersebut datang langsung ke kantor kecamatan untuk melakukan klarifikasi.
“Ini dari siapa? Ayo diskusi bareng, ngobrol,” kata Didik.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang telah beredar di masyarakat.
“Ya kan kami menelusuri datanya dari tangkap layar WA yang sudah beredar,” ujar awak media.
Namun, Didik kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut menurutnya bukan surat edaran resmi dari kecamatan.
“Bukan edaran ini mah,” tegasnya.
Ia bahkan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Udah gini aja, ini suruh datang ke saya di kantor biar jelas, biar clear,” tambah Didik.
Nominal Rp1,3 Juta Disebut Berasal dari Usulan Pengusaha
Dalam keterangannya, Camat Karangkancana juga menjelaskan bahwa nominal Rp1,3 juta bukan merupakan angka yang ditetapkan secara resmi oleh pihak kecamatan.
Menurutnya, terdapat salah satu pengusaha yang mengusulkan nominal tersebut dalam pembahasan. Apabila nominal tersebut dianggap memberatkan, Didik menyatakan persoalan tersebut seharusnya dibicarakan kembali.
“Pingin saya, apabila keberatan dengan nominal, bicarakanlah. Pak, ini saya terlalu berat kalau harus sesuai segitu nominalnya,” ujar Didik.
Ia menegaskan, apabila sudah terdapat usulan dan kesanggupan dari pihak tertentu, maka hal tersebut seharusnya kembali dikomunikasikan dengan pengusaha lainnya.
“Intinya kalau ada usulan ini coba obrolkan dengan yang lain. Ini sudah ada kesanggupan,” tambahnya.
Camat Mengaku Tidak Mengetahui Peredaran Pesan WhatsApp
Ketika awak media menanyakan apakah dirinya mengetahui adanya pesan WhatsApp yang beredar berkaitan dengan permintaan kontribusi tersebut, Didik menjawab tidak mengetahui.
“Pak Camat tahu ada ser-seran WA ini?” tanya awak media.
“Enggak tahu,” jawab Didik.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebuah pesan yang mencantumkan nama atau identitas Kantor Kecamatan Karangkancana dapat beredar di kalangan pengusaha, sementara camat menyatakan tidak mengetahui keberadaan pesan tersebut.
Di sisi lain, Camat Didik menegaskan bahwa pembahasan mengenai nominal Rp1,3 juta tersebut belum dapat disebut sebagai hasil rapat koordinasi resmi di kantor kecamatan.
Ketum GWI: Bukan Semata Soal Rp1,3 Juta
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Syamsul menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besar kecilnya nominal Rp1,3 juta.
Menurut Syamsul, hal yang jauh lebih penting adalah kejelasan sumber permintaan, status kontribusi, penggunaan identitas institusi pemerintah, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila dana benar-benar dihimpun.
“Kalau memang kontribusi itu murni sukarela, tentu tidak ada persoalan sepanjang disampaikan secara transparan, tidak ada tekanan, dan pihak yang dimintai kontribusi memahami secara jelas siapa penyelenggaranya, untuk apa dananya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Syamsul.
Namun, kata dia, ketika dalam komunikasi yang beredar terdapat penyebutan atau atribut Kantor Kecamatan Karangkancana, sementara Camat menyatakan pesan tersebut bukan surat edaran resmi dan nominal Rp1,3 juta bukan kewajiban yang ditetapkan kecamatan, maka perbedaan informasi tersebut perlu dijernihkan.
“Yang harus dibuka adalah fakta administrasinya. Siapa yang membuat komunikasi tersebut, siapa yang menginisiasi permintaan, siapa penerima dana, apakah ada proposal, siapa panitianya, dan apakah penggunaan nama Kantor Kecamatan memang mendapatkan kewenangan atau persetujuan,” tegasnya.
Syamsul menilai klarifikasi tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa nominal Rp1,3 juta merupakan usulan salah satu pengusaha.
Apabila benar demikian, menurutnya, posisi pemerintah kecamatan dalam proses tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak muncul persepsi bahwa pengusaha memiliki kewajiban membayar sejumlah nominal tertentu kepada pemerintah.
“Jangan sampai komunikasi yang seharusnya bersifat sosial atau sukarela kemudian dipersepsikan sebagai kewajiban karena disampaikan dalam konteks atau menggunakan identitas institusi pemerintahan. Ini yang harus dijelaskan secara objektif,” katanya.
GWI Minta Semua Pihak Tidak Menyimpulkan Sepihak
Ketum GWI juga meminta seluruh pihak menahan diri dari kesimpulan sepihak.
Menurutnya, tangkapan layar WhatsApp dapat menjadi bahan awal penelusuran, tetapi tetap perlu diverifikasi mengenai sumber, konteks, pengirim, penerima, serta keabsahan komunikasi tersebut.
“GWI tidak berada pada posisi untuk menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Tugas pers adalah memastikan informasi diuji, pihak-pihak terkait diberikan ruang menjelaskan, kemudian fakta disampaikan kepada publik secara berimbang,” ujar Syamsul.
Ia menambahkan, apabila memang tidak terdapat unsur kewajiban maupun paksaan, maka hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan dan dibuktikan secara transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penggunaan nama institusi pemerintah tanpa dasar kewenangan atau terdapat mekanisme yang tidak sesuai, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur pemeriksaan yang berwenang.
“Publik tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Publik membutuhkan kejelasan. Buka dokumennya, jelaskan mekanismenya, siapa penggagasnya, ke mana dana diarahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya. Dengan begitu persoalan Rp1,3 juta ini bisa terang dan tidak berkembang menjadi prasangka,” pungkas Syamsul.
Transparansi Administrasi Perlu Dibuka
Polemik ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme permintaan kontribusi kepada pihak swasta, terlebih apabila komunikasi dilakukan melalui WhatsApp dan tidak disertai proposal resmi yang dapat diperlihatkan kepada pihak yang dimintai kontribusi.
Jika kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela, maka mekanisme penyampaian permintaan, pihak yang menginisiasi, tujuan penggunaan dana, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi hal penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila tidak ada kewajiban pembayaran dan nominal Rp1,3 juta hanya merupakan usulan dari salah satu pihak, perlu ada penjelasan yang terang agar para pengusaha tidak merasa seolah-olah memiliki kewajiban administratif kepada pemerintah kecamatan.
Terlebih, penggunaan identitas atau atribut institusi pemerintahan dalam komunikasi kepada pihak swasta perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi resmi pemerintah.
Penelusuran juga perlu diarahkan pada ada atau tidaknya proposal kegiatan, susunan kepanitiaan, sumber pembiayaan, rekening penerima, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila dana tersebut benar-benar dihimpun.
Jangan Sampai Donasi Sukarela Menjadi Persepsi Kewajiban
Pada prinsipnya, kegiatan sosial maupun olahraga yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan tekanan.
Namun, ketika nama kantor pemerintahan tercantum dalam komunikasi permintaan dana, sementara pejabat terkait menyatakan nominal tersebut bukan kebijakan resmi kecamatan, maka persoalan tersebut patut diklarifikasi secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apakah permintaan tersebut merupakan inisiatif pribadi, hasil kesepakatan sebagian pengusaha, panitia kegiatan, atau benar-benar bagian dari kegiatan resmi pemerintah kecamatan.
Camat Karangkancana sendiri pada akhir percakapan meminta pihak yang mengirimkan atau menerima pesan WhatsApp tersebut datang langsung ke kantor kecamatan.
“Datang ke saya di kantor biar jelas, biar clear,” demikian penegasan Camat Didik.
Kini, bola berada pada pihak-pihak terkait untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Bukan sekadar soal Rp1,3 juta, melainkan mengenai mekanisme permintaan kontribusi, penggunaan nama institusi pemerintah, dasar komunikasi melalui WhatsApp, serta pertanggungjawaban apabila dana benar-benar dihimpun.
Jika memang tidak ada unsur kewajiban atau paksaan, hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila dalam penelusuran ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
GWI mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka, profesional, proporsional, dan berimbang, dengan tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Tim:Redaksi


