SERANG – zonabantennews.my.id
Terkait sengketa tanah di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, penjelasan resmi menyoroti tiga poin utama yang meruntuhkan dasar klaim pihak ahli waris, terutama terkait keabsahan dokumen yang mereka pegang. Selasa, 11 Agustus 2026.
H. Hermin tegaskan," Pertama, dokumen yang dikuasai tak memiliki dasar kuat, pasalnya keterangan yang disampaikan menegaskan keberadaan Akta Jual Beli (AJB) lama yang masih dipegang pihak ahli waris tidak otomatis membuktikan hak kepemilikan. Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang berdiri sendiri tanpa pembuktian kesesuaian objek secara utuh dan sah di hadapan instansi berwenang," tegasnya.
"Kedua, AJB Tahun 1989 berdasar data pajak, bukan ukur resmi BPN dimana terkait akta tahun 1989 yang dikemukakan, ditegaskan bahwa luas yang tercantum di dalamnya hanya mengacu pada catatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukan hasil pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," Terang H.Hermin.
Hal ini penting karena luas berdasarkan pajak tidak memiliki kekuatan pembuktian ukuran tanah yang sah menurut aturan pertanahan, dan umumnya tidak akurat.
"Ketiga, Objek Berbeda Blok, Luas, dan Batas Tanah merupakan poin terpenting dalam dokumen yang dijadikan pegangan pihak lain terbukti merujuk pada lokasi atau blok yang berbeda, luas yang berbeda, serta batas-batas tanah yang sama sekali berbeda dengan objek transaksi sah yang telah dimiliki secara turun-temurun. Hal ini membuktikan terjadi kekeliruan mendasar dalam mencampuradukkan dua bidang tanah yang terpisah." Terangnya.
Menyoal keberadaan Akta Jual Beli (AJB) yang masih mereka pegang, hal ini sangat patut dipertanyakan. Seharusnya, transaksi itu berjalan transparan, terbuka, didasari suka sama suka, serta jujur menyampaikan keadaan tanah tersebut. Saat penjualan, selain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau bukti pembayaran pajak, jika memiliki AJB asli, seharusnya diserahkan kepada pihak kelurahan atau instansi terkait. Transaksi ini bukan sekadar urusan antar-pihak saja.
Objek yang kita bahas seluas 936 m² berada di Blok Curug. Terpisah dari itu, sudah terjadi penjualan-penjualan sebelumnya di Blok Sumber Batu maupun di blok lain yang memang sudah dijual sepenuhnya. Dokumen tersebut seharusnya diserahkan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan tanda itikad baik, bukan hanya bukti pajak.
Jika dokumen itu masih tersimpan di tangan mereka, ini patut dipertanyakan, apakah ada fakta yang disembunyikan atau ada maksud tertentu sehingga AJB tidak diserahkan? Padahal menurut aturan dan kelaziman, dokumen wajib diserahkan kepada pembeli saat transaksi berlangsung. Berdasarkan informasi yang kami himpun, almarhum bapak Sana mereka juga sudah melakukan penjualan-penjualan tanah kepada pihak lain dengan tertib sebelumnya.
Dan yang menjadi pertanyaan kenapa akta masih berada di tangan mereka. Hal ini menunjukkan adanya dugaan maksud yang kurang baik, karena AJB/HJB tidak diserahkan sebagaimana mestinya, padahal transaksi jual beli sudah sah dilakukan sebelumnya.
Dengan demikian, seluruh dasar argumen yang disampaikan oleh ahli waris dinilai tidak memiliki landasan fakta dan hukum yang kuat. Pihak yang berhak menegaskan transaksi yang terjadi telah sah, lengkap, dan tercatat secara administrasi maupun hukum yang berlaku. (Red)


