Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Termohon Diam, Kasasi Budiman S Perkara 3297/K/PDT/2026 Lanjut Ke Agenda Hakim Agung




Jakarta - zonabantennews.my, id

 Gemanusa7.id-Proses Kasasi yang diajukan Budiman S dalam Perkara Perdata No.10/Pdt.G/ 2025/pn mrs, memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku pemohon Kasasi. Unggahan dalam ecourt ; Memori

 Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi langsung dikirim kepada seluruh pihak termohon Kasasi, yakni  Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh.Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dan Turut Tergugat;  Karim ahli waris Sarbina serta para turut termohon Kasasi lainnya.

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah diterima para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima masing-masing pihak pada rentang 9 hingga 13 Februari 2026.

Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan mengajukan Kontra Memori Kasasi. Berdasarkan sistem e-Court, batas akhir penyampaian kontra memori ditetapkan hingga 4 Maret 2026.

Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak adaterdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon Kasasi.

Kondisi tersebut pada saat ini adalah proses Kasasi, kini menunggu Agenda persidangan Hakim Agung di Makamah Agung ( MA )

Perkara sengketa batas tanah kini telah bergulir ke tingkat Kasasi, setelah  proses hukum pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri ( PN ) Maros dan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi ( PT )  Makassar.

Tim/Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar