Lebak - zonabantennews.my.id
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Panggarangan, Kabupaten Lebak, diduga dikelola secara diborongkan dan melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan ini terungkap saat Tim Investigasi GWI melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek, 23/6/2026
Pelaksanaan proyek revitalisasi diduga tidak memenuhi standar K3 dan dikelola secara diborongkan. Pekerja terlihat menjalankan tugas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib dipakai, padahal pekerjaan tersebut berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Panitia pelaksana proyek revitalisasi SMPN 3 Panggarangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan pihak sekolah
Penemu temuan: Tim Investigasi GWI (Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten)
Pihak yang dikonfirmasi: Kepala SMPN 3 Panggarangan (belum memberikan tanggapan) Investigasi dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, saat pekerjaan proyek berlangsung aktif.
Lokasi proyek berada di lingkungan SMP Negeri 3 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kelalaian ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap peraturan, serta adanya dugaan pengelolaan proyek secara diborongkan yang mengabaikan aspek keselamatan kerja. Hal ini melanggar:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Kedua aturan mewajibkan penyediaan APD, pelatihan, dan pengawasan ketat.
Tim GWI mendapati langsung kondisi di lapangan bahwa pekerja bekerja tanpa helm, sepatu pengaman, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Kepala Sekolah tidak menjawab. Tim kemudian menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hukum, serta mendesak instansi berwenang turun tangan melakukan pengecekan dan perbaikan segera.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi di lapangan. Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama selama bekerja,” ujar perwakilan Tim Investigasi GWI.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap pelaksana proyek wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD sesuai jenis bahaya pekerjaan. Jika terbukti melanggar, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek maupun kepala sekolah. Tim GWI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan instansi terkait segera menggelar penyelidikan mendalam.
“Kami tidak ingin ada kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan hal yang diabaikan dalam setiap proyek pembangunan,” tegas tim tersebut.
Tim juga meminta agar pelaksana proyek segera melengkapi kebutuhan APD dan menerapkan standar K3 dengan benar, serta memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
+Tim/GWI)Red


0 Komentar