PANDEGLANG– zonabantennews.my.id
Gelombang protes rakyat mencapai puncak. Rabu, 24 Juni 2026 Masyarakat Peduli Desa dan Anti KKN siap turun jalan.20 Juni 2026
*TUNTUTAN AKSI:*
1. *Hentikan Rangkap Jabatan ASN/PNS sebagai BPD* = Hapus konflik kepentingan di desa
2. *Audit Penggunaan Dana Desa* = Uang rakyat untuk rakyat, bukan kelompok
3. *Evaluasi BUMDes Tidak Optimal* = BUMDes harus jalan, bukan pajangan
4. *Perkuat Pengawasan Pemerintahan Desa* = Transparan, akuntabel, bersih
*Pernyataan Koordinator Aksi:*
"Kami tidak tinggal diam. Dana desa adalah uang rakyat. Harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Ini kontrol sosial yang dijamin UU.
*PASAL LARANGAN RANGKAP JABATAN ASN/PNS JADI BPD:*
*1. UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 63 huruf c*
Anggota BPD *dilarang rangkap jabatan sebagai pelaksana/pengelola pemerintahan desa*. d424
*2. UU Desa No. 3 Tahun 2024 Pasal 64 huruf f*
Anggota BPD dilarang rangkap jabatan sebagai perangkat desa, Kades, atau *"jabatan lain sesuai UU"*. ASN/PNS masuk kategori ini. d424
*3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g & Pasal 26 huruf c*
Calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan/atau *"jabatan lain yang diatur peraturan perundang-undangan"*. ASN/PNS termasuk di situ. cf20
*4. Penegasan BKN + Kemendagri Per-2026*
ASN PNS/PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, *dilarang jadi anggota BPD*. Harus pilih salah satu: mundur dari ASN atau mundur dari BPD. d424
*Alasan Hukumnya Komandan:*
1. *Independensi BPD* = Tugas BPD ngawasin Pemdes. Kalau merangkap ASN, pengawasnya bias
2. *Konflik Kepentingan* = Gaji ASN dari APBN/APBD + Tunjangan BPD dari ADD APBD = 2 sumber negara, rawan merugikan keuangan negara
3. *Profesionalisme* = ASN wajib fokus penuh. BPD juga wajib fokus ngawasin. Gak bisa "kaki dua" d424
*Konsekuensi Hukum:* Sanksi administratif, pemberhentian, sampai tuntutan pengembalian gaji/tunjangan kalau terbukti merugikan keuangan negara. d424
Tim-Redaksi

0 Komentar