PEMKAB PANDEGLANG TEGAS: PPPK DILARANG RANGKAP JABATAN BPD TAHUN 2026,BKPSDM WAJIBKAN PILIH SALAH SATU
Pandeglang – zonabantennews.my.id
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] bersama aparatur kewilayahan mengambil sikap tegas melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK/P3K] merangkap jabatan sebagai ketua / Anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] pada tahun 2026.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul maraknya temuan lapangan terkait sejumlah ASN di Pandeglang yang merangkap sebagai Ketua dan Anggota BPD, rangkap PNS, PPPK,yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar ketentuan perundang-undangan,12 Mei 2026.
* TEGAS PEMKAB PANDEGLANG:*
. *Wajib Memilih Salah Satu Jabatan*
ASN, baik PNS maupun PPPK, yang terbukti menjabat sebagai anggota, ketua BPD diperintahkan untuk segera memilih: tetap menjadi PPPK, PNS atau tetap menjadi anggota, ketua BPD.
*Konsekuensi Pengunduran Diri*
Jika memilih tetap menjadi anggota,ketua BPD, maka yang bersangkutan wajib melepaskan status sebagai PPPK, dan sebaliknya.
*Alasan Pelarangan*
Rangkap jabatan dinilai melanggar aturan kepegawaian, memicu konflik kepentingan antara pengelolaan APBD dan Dana Desa, serta mengganggu fokus kinerja yang dituntut dari seorang ASN.
*Tuntutan Masyarakat*
DPC Gabungnya Wartawan Indonesia [GWI] Pandeglang beserta sejumlah media, menuntut BKPSDM melakukan penindakan tegas dan meminta proses pengembalian gaji ganda yang diterima oknum selama merangkap jabatan.
*DASAR HUKUM LARANGAN RANGKAP JABATAN:*
*UU Nomor 3 Tahun 2024* tentang Perubahan Kedua UU Desa.
*Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016* tentang BPD.
*PP Nomor 49 Tahun 2018* tentang Manajemen PPPK.
*UU Nomor 20 Tahun 2023* tentang ASN.
Usep, salah satu pejabat daerah Pandeglang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan BKD Pandeglang dan menegaskan larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
Konfirmasi Usep selaku pejabat daerah,di langsir dari informasi publik secara online,per-2026
SIKAP GWI & Sejumlah media,
_"Larangan ini sudah jelas sejak Permendagri 110/2016. Diperkuat UU Desa 3/2024 dan dipertegas Permendagri 110/2026. Tidak ada alasan lagi bagi oknum rangkap jabatan untuk bertahan. Negara dirugikan sehingga keuangan negara terpangkas per tahun akibat praktik gaji ganda , Kami dari Tim Investigasi GWI -yang di wakili"MS" berharap kepada pihak APH kawal tegas isu rangkap jabatan ini,
GWI juga minta kepihak tim Forum BPD yang jujur ,adil dan pro Ke- pembuangan daerah kawal dan saluran kan aspirasi ini kepada seluruh oknum rangkap jabatan, sehingga tidak gagal paham, tegas M Sutisna, Tim Investigasi GWI.
Reporter justice post com,
Temuan " ASN Pandeglang Rangkap Ketua & Anggota BPD" sebelumnya telah dipublikasikan oleh PaliViral pada 19 November 2025. Pada 12 April 2026, sejumlah media juga merilis desakan "Rangkap Jabatan BPD & PPPK Harus Dievaluasi". Kebijakan tegas Pemkab Pandeglang ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan instruksi pemerintah pusat. "GWI, menilai selaku penyambung aspirasi masyarakat, bahwa ketegasan pemerintah, suatu wujud nyata untuk menekan terarahnya & tepat sasaran APBD daerah ke- perekonomian
Dan pembangunan jangka panjang berbasis nasional,
Narahubung :Tim – MS

0 Komentar