PANDEGLANG – zonabantennews.my.id
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan ini diambil untuk menjaga netralitas, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari potensi kerugian keuangan negara.22 Mei 2026.
*Rilis ini di rangkum berdasarkan informasi online publik ," Narahubung M Sutisna Reporter justice post, com
(GWI)
Pemerintah pusat menegaskan, larangan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan *UU No. 3 Tahun 2024* tentang perubahan UU Desa Pasal 64 huruf f, anggota BPD dilarang merangkap sebagai ASN. Hal ini diperkuat *Permendagri No. 110 Tahun 2016* Pasal 26 huruf f/g yang melarang anggota BPD merangkap jabatan perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.
“PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dikategorikan sebagai ASN yang terikat aturan netralitas dan dilarang rangkap jabatan sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023,” tulis keterangan resmi yang beredar per Mei 2026.
Alasan utama larangan ini adalah potensi *konflik kepentingan* dan *double income*. BPD berfungsi mengawasi pemerintahan desa, sementara ASN berada di bawah pembinaan pemerintah. Jika jabatan dirangkap, fungsi pengawasan menjadi tidak independen. Selain itu, ASN/PPPK dilarang menerima dua penghasilan dari APBN/APBD secara bersamaan.
*Pemkab Pandeglang Ambil Langkah Tegas*
Di tingkat daerah, Pemkab Pandeglang melalui BKPSDM sudah bergerak cepat. Berdasarkan *Perda No. 4 Tahun 2026* Pasal 10A, ASN yang akan menjadi anggota BPD wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
“Kasus rangkap jabatan di Pandeglang menjadi sorotan nasional. Temuan investigasi menunjukkan potensi kerugian APBD akibat penerimaan gaji ganda,” ungkap pejabat BKPSDM Pandeglang dalam pernyataan pers April 2026.
Pemkab mendorong PPPK/PNS yang terbukti merangkap jabatan untuk segera memilih: tetap menjadi PPPK/PNS dan mundur dari BPD, atau sebaliknya. Jika tidak mengindahkan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pengembalian gaji dan pemberhentian.
*Risiko Hukum*
Pemerintah memperingatkan, ASN/PPPK yang menerima dua sumber penghasilan dari negara secara bersamaan dapat dijerat tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Kasus ini dinilai menjadi alarm nasional agar daerah lain segera melakukan evaluasi terhadap pola rangkap jabatan yang berpotensi merusak profesionalitas dan disiplin ASN.
*PENUTUP:*
Dengan tegasnya sikap pusat dan daerah, Pemkab Pandeglang mengimbau seluruh ASN dan PPPK di wilayahnya untuk mematuhi aturan. Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas pelayanan publik, netralitas ASN, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
*Narasi GWI:*
_Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan kepegawaian. Kami akan terus mengawal proses penertiban agar tidak ada lagi praktik rangkap jabatan yang merugikan masyarakat._
* M Sutisna*
*Reporter justice post com/GWI

0 Komentar