Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Diduga langgar UU 32/2009 Dapur MBG Caringin Labuan Disorot Organisasi GAIB,


PANDEGLANG-zonabantennews.my.id

 4 Mei 2026– Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kab. Pandeglang menyoroti dugaan pelanggaran operasional Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri.


Toni, anggota Ormas GAIB Kab. Pandeglang, menyampaikan ke awak media bahwa operasional dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri diduga kuat pengelolaannya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.


 DUGAAN PELANGGARAN BERAT MENURUT GAIB:*


 ABAIKAN SOP BGN - TENAGA KERJA LOKAL DIANAKTIRIKAN*

Toni menjelaskan, poin utama dugaan pelanggaran di Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri adalah manajemen tidak menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal. 


Padahal berdasarkan SOP Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit operasional diwajibkan menyerap minimal *70% tenaga relawan dari lingkungan warga setempat*. 


*“Praktek di lapangan justru menunjukan tidak pedulinya terhadap aturan pemberdayaan warga masyarakat setempat,”* tegas Toni.


 PHK SEPIHAK & GANTI PEKERJA LUAR WILAYAH*

Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri kepada tenaga kerja warga setempat. 


Muncul dugaan bahwa manajemen telah mengeluarkan tenaga kerja secara serentak dan menggantinya dengan tenaga kerja dari luar wilayah Caringin-Labuan. Tindakan ini diduga melanggar *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*.


 DIDUGA LANGGAR UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP*

Permasalahan lain, IPAL Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri diduga belum memenuhi standar. Akibatnya menimbulkan pencemaran limbah MBG yang berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan bau busuk menyengat. 


*“Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri baru-baru ini membuat IPAL-nya. Sedangkan dapurnya sudah lama menjalani operasional. Jelas ini suatu pelanggaran,”* ucap Toni.


*DASAR HUKUM YANG Diduga DILANGGAR:*

*Pasal 36 UU 32/2009*: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan & dokumen UKL-UPL *sebelum beroperasi*.

*Pasal 69 ayat (1) huruf a UU 32/2009*: Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.

. *Pasal 98 UU 32/2009*: Ancaman pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar - Rp10 Miliar bagi pelaku pencemaran.

*PP No. 22 Tahun 2021*: Kewajiban mengolah air limbah domestik sesuai baku mutu sebelum dibuang.


*“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan lingkungan. IPAL wajib ada sejak hari pertama, bukan setelah bau busuk dikeluhkan warga,”* –


*TUNTUTAN GAIB 

Mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri yang diduga masih belum memenuhi standar SOP BGN dan UU Lingkungan Hidup.


*“DLH Pandeglang harus sidak 1x24 jam. Jika terbukti cemari lingkungan, cabut izinnya. BGN Pusat juga wajib audit penyerapan tenaga lokal 70%,”* tutup Toni.


*Narahubung: Heri Ruswandi - 08xx xxxx xxxx*  

*Red: M s

Posting Komentar

0 Komentar