Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Soroti Standar Lingkungan, LSM-NIL Desak Transparansi Puskesmas Mekarsari Terkait Pengelolaan Limbah B3 dan Air Tanah


LEBAK, BANTEN – zonabantennews.my.id

Dewan Pimpinan Pusat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) mengambil langkah tegas dalam mengawal fungsi kontrol sosial di wilayah Kabupaten Lebak. Lembaga ini secara resmi melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada UPTD Puskesmas Mekarsari terkait dugaan ketidaksesuaian standar pengelolaan lingkungan hidup dan fasilitas kesehatan.

Surat bernomor 00.95/EKS/LSM-NIL/Lbk/3/2025 tersebut bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan bentuk peringatan dini agar fasilitas kesehatan publik tetap patuh pada regulasi lingkungan demi keselamatan masyarakat luas.


Tim investigasi LSM-NIL menemukan indikasi serius di area operasional Puskesmas Mekarsari. "Kami menemukan fakta di lapangan terkait adanya limbah medis yang diduga bercampur dengan sampah domestik di TPS sementara. Selain itu, penggunaan air tanah melalui sumur bor tanpa meteran air menjadi catatan kritis kami terkait kepatuhan terhadap Permen ESDM No. 7 Tahun 2023," ungkap Michael Mashakih, Ketua Umum LSM-NIL.

Dalam pernyataannya, Michael menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama:

Puskesmas adalah institusi penyembuh, maka ia harus sehasecara operasional dan sehat secara legalitas. Kami tidak sedang mencari kesalahan, namun kami menjalankan mandat undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang diambil dan setiap gram limbah yang dihasilkan, dikelola sesuai koridor hukum.

Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi. Komunikasi yang transparan adalah kunci agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat. Harapan kami sederhana: wujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bersih, dan ramah lingkungan di tanah Lebak ini."

LSM-NIL menekankan bahwa fungsi pengawasan ini dijamin oleh UU No. 17 Tahun 2013 (UU Ormas) dan UU No. 14 Tahun 2008 (KIP). Pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja bagi manajemen Puskesmas Mekarsari untuk merespons secara tertulis.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah administratif lebih lanjut ke Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, bahkan hingga audiensi terbuka," pungkas Michael.

Team/GWI

Posting Komentar

0 Komentar