Zonabantennews.my.id- LEBAK, Rabu 01 April 2026 – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Kelapa Tilu, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini menuai sorotan tajam dari aktivis kontrol sosial. Proyek yang pengerjaannya telah mencapai kisaran 40 persen tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3), transparansi publik, hingga legalitas perizinan bangunan.
Berdasarkan investigasi lapangan, proyek tersebut tidak memasang papan informasi publik (Plang Proyek). Selain itu, para pekerja yang beraktivitas di bagian atap terpantau mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti safety belt atau helm, yang sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
Kepala Desa Citeras Mengaku Tak Dilibatkan
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi, Kepala Desa Citeras, Mamad, menyatakan ketidaktahuannya terkait detail pembangunan maupun perizinan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek tidak pernah melakukan koordinasi ataupun mengajak pihak desa berdiskusi.
Terkait pembangunan KDMP maupun izin PBG-nya, saya benar-benar tidak tahu. Sampai saat ini saya tidak pernah diajak ngobrol atau diberitahu mengenai prosedur teknis dan
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menyampaikan keprihatinannya dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas.
Kami sangat mendukung upaya penguatan ekonomi melalui koperasi, namun pembangunan fisik haruslah berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Berdasarkan temuan kami, terdapat indikasi pengabaian prosedur K3 dan transparansi informasi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan segera melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi. Kami berharap pengelola menunjukkan itikad baik dalam memenuhi standar keselamatan dan legalitas administratif," ujar Michael dengan tenang.
Senada dengan Michael, Ketua Umum Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna, memberikan pernyataan tegas demi tegaknya aturan di wilayahnya.
Jangan main-main dengan aturan di wilayah kami! Proyek sudah jalan 40 persen tapi Kades saja tidak tahu, apalagi soal PBG-nya. Kami mendesak agar pengerjaan dihentikan sementara sebelum APD dilengkapi dan dokumen legalitas ditunjukkan secara transparan. Jika dalam 3x24 jam tidak ada kejelasan, kami akan meminta Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan penyegelan paksa sesuai aturan yang berlaku!" tegas Sutisna.
Pihak LSM menegaskan bahwa proyek ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD bagi pekerja, terutama di ketinggian.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi anggaran dan pelaksana.
3. PP No. 16 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja): Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Terkait koordinasi pembangunan di wilayah administrasi desa.
5. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Dasar hukum bagi LSM-NIL dan PBR dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek Koperasi Merah Putih belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait temuan dan pernyataan Kepala Desa tersebut.
Team/GWI

0 Komentar