Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

PT PLN posko cibaliung cabang Persero ULP unit labuan lakukan kegiatan penggeseran tiang PLN di kp ci undil RT 03, RW 01, Waringin kurung


Pandeglang - zonabantennews.my.id

PLN posko cibaliung cabang Persero ULP unit labuan Pandeglang Banten lakukan kegiatan penggeseran tiang milik PLN di kp ci undil RT / RW 03 /01 desa Waringin kurung ci manggu , yang menghubungkan akses jalur keluar masuk, jamaah masjid Al - ikhlas dengan siswa siswi sekolah SDN Waringin kurung 2,"4 April 2026.

"M Sutisna, yang aktif di media masa / Online ,menilai bahwa"

Petugas PLN posko cibaliung Persero ULP unit labuan menunjukkan komitmennya sesuai amanat per Undang-undangan,

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyediakan jasa kelistrikan, PLN wajib mematuhi ketentuan, dalam UU ini untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, berstandar, dan berkeadilan serta akuntabel,

Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

UU ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik termasuk PLN untuk

Memberikan Pelayanan Berkualitas Sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Mengelola Pengaduan Masyarakat PLN wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang patut dan cepat Transparansi dan Informasi

Menyediakan informasi yang jelas mengenai tarif prosedur dan perbaikan sarana/prasarana, Ujar "M Sutisna 

Pelayanan Khusus Memberikan perlakuan kepada anggota masyarakat tertentu (kelompok atau golongan sesuai peraturan.

Asas Pelayanan Menerapkan asas kepentingan umum kepastian hukum kesamaan hak dan tidak diskriminatif. 

 Terkait Layanan telah di atur oleh per

Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Mengatur tanggung jawab PLN dalam menyediakan tenaga listrik yang aman, andal, dan berkualitas, termasuk kewajiban mematuhi standar pelayanan yang maksimal,

Dalam penutupnya"

M Sutisna , menambahkan , bahwa 

Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mengatur hak konsumen listrik untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi pemadaman listrik sepihak, yang bisa mengakibatkan kerugian secara materil. 

Pengawasan Pelayanan Publik PLN di awasi Ombudsman RI eksternal terhadap pelayanan ,

Ombudsman Republik Indonesia juga berperan aktif 

Penertiban mengawasi Pemakaian Tenaga Listrik,

   ( P2 -T L )  

Kenaikan biaya tagihan listrik termasuk 

Pemadaman listrik sepihak.

Serta sambungan pemasangan baru. 

Perundang-undangan Nomor: 8 tahun 1999 kewajiban pokok (BUMN), terhadap konsumen,Tegasnya.

"Mangsur" juga menegaskan selaku tokoh masyarakat kp ci undil ,berharap 

Langkah konkret ini yang di lakukan oleh para petugas , PLN posko cibaliung Persero ULP unit labuan bisa mewujudkan tercapainya tujuan, serta meningkatkan kerjasama yang baik pihak (BUMN), dengan masyarakat luas,

Juga kepada seluruh para petugas PLN dimana pun berada, kami warga Waringin kurung mendoakan semoga sehat selalu ada lindungan"Allah SWT" khususnya kita semu,"Pungkasnya.


Red

Posting Komentar

0 Komentar