Iklan

Pemerintah Pusat Sudah Memberikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan BPD Dengan PPPK.

Redaksi Mediazonabantennews.my.id
Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T01:14:40Z


Pandeglang-zonabantennews.my.id

 Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK dan ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.


Beberapa alasan yang mendasari larangan ini adalah:

- *Netralitas ASN*: PPPK sebagai ASN harus netral dan tidak terlibat dalam jabatan politik atau pemerintahan lain.

- *Integritas Lembaga Desa*: BPD memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang kepala desa, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu independensi BPD.

- *Konflik Kepentingan*: Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah daerah diminta untuk mensosialisasikan larangan ini dan memastikan PPPK yang masih menjabat sebagai BPD untuk memilih salah satu jabatan ¹ ² ³.


Red:M,Sutisna

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Pusat Sudah Memberikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan BPD Dengan PPPK.
  • 0

Terkini