Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Pemerintah Pusat Sudah Memberikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan BPD Dengan PPPK.


Pandeglang-zonabantennews.my.id

 Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK dan ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.


Beberapa alasan yang mendasari larangan ini adalah:

- *Netralitas ASN*: PPPK sebagai ASN harus netral dan tidak terlibat dalam jabatan politik atau pemerintahan lain.

- *Integritas Lembaga Desa*: BPD memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang kepala desa, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu independensi BPD.

- *Konflik Kepentingan*: Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah daerah diminta untuk mensosialisasikan larangan ini dan memastikan PPPK yang masih menjabat sebagai BPD untuk memilih salah satu jabatan ¹ ² ³.


Red:M,Sutisna

Posting Komentar

0 Komentar