Pandeglang-zonabantennews.my.id
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK dan ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
Beberapa alasan yang mendasari larangan ini adalah:
- *Netralitas ASN*: PPPK sebagai ASN harus netral dan tidak terlibat dalam jabatan politik atau pemerintahan lain.
- *Integritas Lembaga Desa*: BPD memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang kepala desa, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu independensi BPD.
- *Konflik Kepentingan*: Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah daerah diminta untuk mensosialisasikan larangan ini dan memastikan PPPK yang masih menjabat sebagai BPD untuk memilih salah satu jabatan ¹ ² ³.
Red:M,Sutisna

0 Komentar