Pandeglang Banten-zonabantennews.my.id
Tokoh masyarakat Selatan : Y S "angkat bicara di sast di wawancara oleh awak media M Sutisna,17-02-2026.
Ia memberikan komentar nya menurut nya jika itu terbukti ada yang rangkap jabatan lebih baik ngundurkan diri dari salsatu jabatannya itu lebih terhormat, " Ujarnya.
Karena sangat jelas kalu satu orang menerima dua penghasilan yang sama dari APBD atau APBN,itu bisa di duga sebagai pemborosan uang negara, ucapnya
Y S "juga menambahkan dalam gagasannya menurut nya, peraturan dan UU Tentang rangkap jabatan semua sudah pada tau bahwa tidak di benarkan oleh UU,
Anggota atau ketua BPD atau pejabat lainnya rangkap jabatan sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Ia juga menegaskan
berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (pasal 64 huruf f) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Larangan ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016,"Ucapnya.
Aturan larangan
Pasal 64 huruf f UU Nomor 3 Tahun 2024: Anggota BPD dilarang merangkap sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
UU No 20 Tahun 2023 & Aturan BKN: P3K adalah bagian dari ASN yang dilarang merangkap jabatan politik atau jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sebagai anggota atau ketua BPD
Peraturan Pelanggaran ini berpotensi menyebabkan anggota BPD yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan,netralitas ASN/P3K, dan memastikan fokus pada pelayanan publik.
ASN dan PPPK Paruh Waktu Dilarang Rangkap Jabatan.
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen kepegawaian negara ,"Ucapnya.
Seharus nya lebih terhormat yang terlibat langsung dalam rangkap jabatan mengundurkan diri dari salsatu jabatannya,
Y S"
(Tim/Red(

0 Komentar