Pandeglang, Banten – zonabantennews.my.id
18 Febuari 2026 l Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) "Desa Sinar jaya " Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial ,
A S,menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PPPK) yang bertugas di SMPN 4 wilayah kecamatan ci geulis.
Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan bahwa Ketua BPD, Desa Sinar jaya diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tim investigasi yang dipimpin M. Sutisna telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa melalui pesan WhatsAp namun Sekretaris Desa tidak bisa di hubungi.
Lebih lanjut
, upaya konfirmasi kepada pihak terkait namun belum memberikan informasi lebih detail,
Juga tim investigasi mencoba menghubungi pihak korwil dinas pendidikan kecamatan ci geulis namun keduanya tidak dapat dihubungi.
M. Sutisna kemudian mengonfirmasi sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka membenarkan dugaan rangkap jabatan sebagai PPPK. Dengan BPD Bener adanya Ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, selaku Ketua BPD Desa Sinar jaya sama hal nya tida dapat di hubungi.
Dugaan Rangkap Jabatan PPPK dan BPD di Kabupaten Pandeglang, Masyarakat Tunggu Sikap Tegas DPRD
Sebagai wakil rakyat untuk melakukan evaluasi terhadap rangkap jabatan.
Kasus dugaan rangkap jabatan antara PPPK dan anggota BPD tidak hanya terjadi di Desa Sinar jaya Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, antara lain Cigeulis, Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, Sumur.juga di kecamatan lainnya.
Sejumlah sumber bahkan menyebutkan, di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sesuai amanat undang-undang
Poin
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Secara regulasi, rangkap jabatan antara PPPK maupun PNS dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.
Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Maupun jabatan lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri lebih terhormat dari jabatan yang di embannya,
Kini masyarakat menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat nasional maupun lokal.
(Red)

0 Komentar