Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Diduga Rangkap Jabatan, Ketua BPD Sukaseneng Juga PPPK di SDN Sukaseneng: Potensi Langgar UU Desa dan UU ASN

Pandeglang | zonabantennews.my.id

Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, berinisial H N, diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di SDN Sukaseneng.

Informasi tersebut disampaikan oleh warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media dan tim investigasi, Warga menyebutkan bahwa H N saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus menerima penghasilan sebagai PPPK yang dibiayai negara.

Tim investigasi M. Sutisna membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. Menurutnya, dugaan rangkap jabatan Ketua BPD dengan PPPK bukan hanya terjadi di Desa Sukaseneng, melainkan juga marak di sejumlah wilayah Pandeglang Selatan.


“Berdasarkan aduan masyarakat dari berbagai wilayah, dugaan rangkap jabatan BPD dengan PPPK ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” ujar Sutisna.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaseneng saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa Ketua BPD berinisial H N di desanya memang merangkap jabatan sebagai PPPK di SDN Sukaseneng.

“Benar, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua BPD dan juga PPPK di SDN Sukaseneng,” singkatnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ishak, tim investigasi Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa jika dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, maka berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan BPD

Larangan rangkap jabatan anggota BPD telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 huruf f, yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 26 huruf f, yang secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa ASN—termasuk PPPK—dilarang merangkap jabatan publik tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Berdasarkan ketentuan dan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri, apabila anggota BPD terbukti merangkap sebagai PPPK, maka berlaku konsekuensi sebagai berikut:

Wajib mengundurkan diri dari jabatan BPD sejak ditetapkannya NIP dan SK pengangkatan PPPK.

Pemberhentian sebagai anggota BPD apabila tidak mengundurkan diri secara sukarela.

Potensi tindak pidana korupsi, apabila yang bersangkutan menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara (APBN/APBD) secara bersamaan, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Sukaseneng berinisial H N belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat mendesak agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, serta penegakan aturan sesuai perundang-undangan guna menghindari polemik dan tudingan negatif di tengah publik.


Reporter /Tim GWI

Posting Komentar

0 Komentar