Serang,- zonabantennews.my.id
Bupati Lebak Moch.Hasbi Asyidiki Jayabaya Menghadiri Acara Penandatangan MOU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintahan Provinsi Banten tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, bertempat di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Senin (8/12/2025). Pada Kesempatan ini pula Bupati Lebak menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
Hadir secara langsung Gubernur Banten, Koordinator Direktorat B Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten. Penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintahan Provinsi Banten dan Kejaksaaan Tinggi Banten tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Dalam sambutan Gubernur, Pemerintahan Provinsi Banten berharap Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan terpidana kerja sosial, khususnya dalam mengoptimalkan rehabilitasi sosial,membangun kesadaran hukum, menghasilkan nilai tambah sosial, serta menjadi alternatif yang proporsional bagi tindak pidana ringan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota bersama-sama Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
(Red)


0 Komentar