Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Sejumlah Warga Masyarakat Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Dengan Waktu Dekat Akan Menyampaikan Asfirasi Terbuka

PANDEGLANG - zonabantennews.my.id

DPMPD berdalih Abun, beserta sejumlah masyarakat desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten,nuntut HAk dan pertanyakan dugaan penyimpangan( DD) Dana desa, 14/10/2025.

Saat di konfirmasi,DPMPD kabupaten Pandeglang Banten berdalih di saat di konfirmasi oleh pihak Abun tentang pemberhentian dirinya selaku Kadus desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten. 

BPMPD,mengatakan Melawati telepon di saat di konfirmasi, bahwa pihak DPMPD terkait pemberhetian Abun ,kami hanya menerima rekomendasi dari kepala desa pengangkatan Kadus baru tanpa di sertai rekomendasi. 

pemberhentiaan Kadus yang lama adalah nama abun sehingga pihak DPMPD ada delik melempar kepihak kecamatan. 

Seharusnya memang kalau presedur yang bener terkait pemberhentian itu harus ada rekom dari pihak kecamatan, "Ujarnya: pihak BPMPD. 

Dan di saat di pertanyakan terkait aturan dan UUD tentang pemberhentiaan aparat desa ,pihak DPMPD, mengacu kepada UUD yang lama ,sementara UUD terkait pemberitaan aparatur kepemerintahan desa sudah di atur di Undang undang nomor 6 tahun 2014.

Sehingga pemberhentian sepihak (tanpa proses yang sah) dapat dianggap di duga melanggar aturan, dan tindakan melawan hukum," tegasnya. 

Selain Abun sejumlah warga masyarakat, lainnya menyoal tentang dana desa yang di alokasikan melawati( DD ) Dana Desa yang menurut sejumlah warga desa Sidamukti di duga tidak terserap dengan baik sehingga sejumlah warga membuat laporan kepihak penegak hukum, "Ungkapnya :AS.

AS mengungkapkan keawak media bahwa masyarakat,yang membuat laporan kepihak penegak hukum mempertanyakan langkah tegas dari pihak APH atas dasar laporan sejumlah masyarakat,

Karena masyarakat yang membuat laporan terkait dugaan markup atau penyimpangan dana desa DD) yang ada di desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten. 

Di nilai lambat, sehingga selama kurang lebih tiga tahun berjalan sampai hari ini menurut kami 'di duga belum ada kepastian hukum, " Pungkasnya:AS

AS menabahkan didalam penyampaian penutupnya :

Terkait Peraturan pemerintah tentang pemberhentian aparat kepemerintahan desa telah di atur. 

Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian. 

"Kepala Desa untuk memberhentikan aparat desa harus sesuai prosedur, melalui proses yang sah termasuk pemberitahuan dan pemberian kesempatan untuk menyampaikan pertimbangan

Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum kuat. 

Pemberhentian Sepihak Jika pemberhentian Kadus dilakukan tanpa proses yang sah seperti:Tidak memberikan kesempatan kepada Kadus untuk menyampaikan pertimbangan tidak ada dasar hukum yang jelas.

Tidak ada pengumuman resmi Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberhentian sepihak yang tidak sahdan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kewenangan Bupati, Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa bukan Kadus Jadi, *Bupati tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kadus Jika ada tindakan yang mengklaim bahwa Bupati memiliki kewenangan tersebut, maka ini tidak benar. 

Kesimpulan Pemberhentian Kadus hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017. Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah, "Ucapnya 

 maka tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kadus, tetapi harus melalui proses yang sah Jika Abun Bunyamin selaku Kadus merasa dirinya diberhentikan secara tidak sah, maka ia dapat mengajukan ke PTUN. upaya hukum melalui jalur pemerintahan desa atau lembaga hukum yang relevan," ujar AS. 

Rekomendasi 

Jika terjadi konflik atau ketidaksesuaian dalam prosedur, imbuhnya. 

Sebaiknya dilakukan mediasi atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang Jika diperlukan, Abun Bunyamin selaku Kadus dapat mengajukan laporan ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang atau lembaga penegak hukum( APH)," pungkasnya AS. 

Dan juga sejumlah masyarakat desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten dengan waktu dekat ada rencana melakukan auden atau menyampaikan asfirasi secara terbuka di depan kantor kantor,yang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penyimpangan duit negara,menurut masyarakat tidak boleh ada pembiaran terhadap markup markup yang di lakukan oleh para oknum/ perongrong duit negara, "Asep


(Tim HWI/Red) 

Posting Komentar

0 Komentar