Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Team Investigasi GWI Gabungnya Wartawan Indonesia Meminta Dinas Pecat Oknum Guru Diduga Selingkuhi Istri Orang Lain Di Gerebek Warga Pasir Puji


Pandeglang Banten- zonabantennews.my.id

Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum guru berinisial JM dengan seorang ibu rumah tangga berinisial AM di Kampung Pasirpujit, Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, terus menuai perhatian publik. Setelah pihak terduga sempat memberikan klarifikasi, warga justru menyebut pernyataan itu hanyalah dalih untuk menutupi kenyataan.

‎Sejumlah warga mengaku telah lama memantau gerak-gerik JM yang kerap keluar masuk rumah AM, bahkan di malam hari. Kecurigaan itu akhirnya terbukti saat warga bersama RT dan sejumlah ibu-ibu melakukan penggerebekan.

‎Kami bersama RT dan ibu-ibu lain ikut dalam penggerebekan waktu itu. Jelas sekali JM berada di dalam kamar bersama AM,” ungkap salah seorang warga.


‎Keterangan serupa disampaikan oleh saksi lain yang ikut dalam penggerebekan. Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan ada warga yang sempat merekam peristiwa itu.

‎JM sering mengajak berselingkuh, bukan hanya kepada satu atau dua orang. Entah bercanda atau serius, tapi saya sendiri juga pernah diajak,” tegas saksi lain.

‎Lebih lanjut, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pasca-penggerebekan, JM maupun keluarganya sempat mendatangi rumah warga. Diduga, langkah itu dilakukan untuk membungkam agar persoalan tidak meluas.

‎Namun, kondisi sosial di kampung membuat warga banyak memilih diam. JM dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dibanding kebanyakan warga, sehingga banyak yang merasa segan untuk bersuara.

‎Warga banyak yang diam karena takut. JM dianggap cukup mampu, jadi warga segan,” ujar seorang sumber.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat luas. Selain mencoreng dunia pendidikan, peristiwa ini juga menimbulkan keresahan sosial. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.


Oknum guru inisial JM diduga pelaku perselingkuhan saat di konfirmasi awak media ia malah memberikan berita tandingan bukannya memberikan hak jawab klarifikasinya

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan." Guru yang berselingkuh dengan istri orang dapat melanggar kode etik PNS dan dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran disiplin berat karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan PNS, seperti kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara, serta bisa termasuk dalam perbuatan perzinahan yang melanggar PP No. 45 Tahun 1990. 


Dasar Hukum dan Kode Etik:

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa tindakan yang menurunkan harkat, martabat, dan nama baik PNS dapat dikenakan hukuman disiplin. 

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 (sekarang PP 94/2021) tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah. 


Asas Etis ASN: Kode etik ASN meliputi kewajiban untuk menghargai harkat dan martabat, serta menjaga integritas dalam hubungan, yang tidak terpenuhi dalam kasus perselingkuhan. 


Sanksi Disiplin Berat: 

Pemberhentian: sebagai PNS adalah salah satu sanksi berat yang dapat dikenakan kepada PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Sanksi lain yang mungkin termasuk penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan bisa dikenakan sebagai hukuman disiplin berat selama 12 bulan Tegasnya.


Lanjut ketua GWI pandeglang mengatakan." Ketika PNS Selingkuh: Menelusuri Dampak dan Akibatnya Perselingkuhan adalah tindakan yang melanggar norma moral dan etika, yang dapat berdampak negatif tidak hanya pada hubungan pribadi tetapi juga pada karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). 


Aturan yang Berlaku bagi PNS di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang memastikan integritas dan profesionalisme. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf f PP No. 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa PNS harus menjaga kehormatan negara dan martabatnya. Oleh karena itu, tindakan seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan untuk memberikan sanksi disiplin.


Jadi dengan tegas kami meminta kepada pihak dinas terkait apabila terbukti benar hal tercela tersebut di lakukan oknum guru itu maka kami meminta dan akan mendorong dengan tegas" PECAT" oknum guru tersebut agar menjadi efek jera dan tidak terulang lagi bagi yang lain pungkas ketua GWI pandeglang.


(Team:GWI/Red) 

Posting Komentar

0 Komentar