Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Petani Makin Tercekik,,!!! Pupuk Subsidi Dijual Rp200 Ribu Per Karung


Lebak – zonabantennews.my.id

Kasus pelanggaran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Bojongmanik. Seorang pemilik kios berinisial *J* diduga menjadikan pupuk subsidi sebagai ajang meraup keuntungan besar. Akibatnya, masyarakat resah karena harga pupuk melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)Sabtu 20/9/2025.

Pupuk jenis Phonska ukuran 50 kg yang seharusnya dijual Rp145.000 per karung, dipatok hingga Rp175.000 bahkan Rp200.000. Kondisi ini membuat petani mengeluh lantaran kesulitan menebus pupuk dan berdampak pada hasil panen yang tidak maksimal.

"Bagaimana masyarakat bisa sejahtera kalau pupuk subsidi yang seharusnya membantu malah dijadikan ajang bisnis kotor? Harga sudah mahal, akses pun dipersulit. Jelas ini menyengsarakan petani," keluh seorang warga.

Saat dikonfirmasi, pemilik kios *J* enggan memberikan penjelasan dan terkesan alergi terhadap wartawan. Jawaban yang tidak jelas serta sikap mengabaikan pertanyaan semakin menambah kecurigaan publik.

Seorang warga lain bahkan membeberkan pengalaman pahitnya, “Musim kemarin saya cuma bisa beli tiga karung. Harganya Rp200 ribu per karung. Ditambah ongkos ojeg dan bensin, sampai di rumah jadi Rp250 ribu per karung. Bukan meringankan, malah makin memberatkan,” ungkapnya.

Padahal, aturan sudah jelas.

* Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi.

* Permentan Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan implementasi tata kelola pupuk bersubsidi.

* Permendag Nomor 04 Tahun 2023 mewajibkan pengecer menjual sesuai HET dan alokasi yang ditetapkan.

Sanksi bagi pelanggar juga bukan main-main: denda hingga Rp1 miliar dan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, kios nakal dapat dicabut izinnya, diputus hubungan dengan pemasok, hingga diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani.

Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas pelanggaran nyata di Bojongmanik ini? Atau praktik mafia pupuk akan kembali dibiarkan seolah-olah kebal hukum?


(Hkz/Team) 

Posting Komentar

0 Komentar