Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Kades Ciginggang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Menyetujui Bansos Beras Di Sunat Perangkat Desa,Tim Tipikor Polres Lebak Segera Bertindak



 

Lebak-zonabantennews.my.id

Warga penerima Bansos beras di kurangi alias di sunat, di duga oleh perangkat desa dan diduga kuat kongkalingkong perangkat desa dengan kepala desa


Saat di konfirmasi ke beberapa RT di desa Ciginggang mau 22/07/2025 salah satu RT berinisial J mengatakan kepada awak media terkait Bansos beras yang di sunat mengatakan" Betul beras ada pemotongan sebesar 5 liter untuk di bagikan kepada yang tidak dapat ,itu juga sebelum membagikan kami musyawarah dulu di kantor desa serta ada persetujuan kepala desa serta tidak ada paksaan kilahnya.


J menambahkan bahwa beras tersebut sudah di bagikan semua kepada penerima termasuk kepada yang belum mendapatkan, tapi ini ada surat keterangan berita acara dari desa suruh tanda tangan bagi menerima beras pungkasnya.


Dari hasil konfirmasi ke beberapa RT yang ada di desa Ciginggang kita bisa menilai dan menyimpulkan, betapa tidak sinkron berita acara dengan pelaksanaan, biasanya kalau berita acara ada musyawarah untuk sepakat, seharusnya sebelum pelaksanaan ada tanda tangan persetujuan dulu,ini sangat tidak masuk akal tanda tangan persetujuan atau kesepakatan sudah terjadi bukan sebelum pelaksanaan.


Mengingat kepada Dasar Hukum terkait penyalah gunakan wewenang mengacau kepada :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):

Pasal 28 UU Desa mengatur tentang pemberhentian kepala desa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


(UU Tipikor):

Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan pada penyalahgunaan wewenang, termasuk oleh kepala desa. 


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 


Bentuk Penyalahgunaan Wewenang:

Penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dapat berupa:

Melampaui wewenang:

Bertindak di luar batas-batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Mencampuradukkan wewenang:

Menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak terkait dengan tugas dan fungsinya. 


Bertindak sewenang-wenang:

Mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar yang jelas atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 


Penyalahgunaan dana desa:

Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). 


Sanksi:

Administratif: Pemberhentian dari jabatan kepala desa. 


Pidana: Hukuman penjara dan/atau denda, terutama jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan tindak pidana korupsi.


Mengingat persiden Prabowo di acara Peluncuran Koprasi Desa Putih menegaskan kepada APH ke Kapolri dan Kejaksaan agar menindak dengan tegas para pelaku dan pejabat yang merugikan rakyat berbuat sewenang-wenang.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar