Lebak-Mediazonabantennews.my.id
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Muhamad Khapi mengatakan, dari 266 narapidana, RK Idul Fitri diberikan kepada 233 orang.
Kemudian empat orang narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas lantaran sisa masa hukuman yang sudah habis setelah dikurangi remisi.
“Remisi Khusus I sebanyak 219 orang dan RK II berjumlah 4 orang,” kata Khapi dalam keterangan tertulis, Senin (31/3/2025).
Sementara puluhan narapidana lainnya memang tidak diusulkan mendapat remisi pada hari raya karena tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan dan lain-lain,” jelas Khapi.
Remisi Idul Fitri paling banyak diterima kepada narapidana kasus pencurian dan narkotika. Khapi menyebut, narapidana yang mendapat pengurangan masa penahanan sesuai dengan jumlah yang diusulkan.
“Remisi yang diterima oleh tiap-tiap narapidana berbeda-beda. Tentunya remisi diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat seperti berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas,” terang Khapi.
“Kami harap remisi ini menjadi motivasi untuk selalu taat kepada aturan, berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan,” harapnya.
(Penerbit:Red)
0 Komentar