Banten-Mediazonabantennews.my.id
Berpura-pura menjadi mahasiswa, YD pria berusia 30 tahun warga Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak kedapatan mencuri emas dan Handphone saat bertamu ke rumah warga di Kampung Sigenjah, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus pencurian yang terjadi pada Senin 7 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB itu bermula, ketika YD datang ke rumah korban atas nama Hamrah yang berusia 65 tahun, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 4795 LT untuk bertamu.
Ketika itu YD mengaku sebagai mahasiswa yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata atau KKN.
Sebagai tuan rumah, Hamrah yang tidak curiga terhadap YD, kemudian menjamu pelaku dengan menyiapkan makan di dapur.
Namun saat Hamrah menyiapkan makan, YD justru memanfaatkan kelengahan tuan rumah dengan mengambil handphone di ruang tamu, dan masuk ke dalam kamar mengambil kalung dan gelang emas milik korban yang disimpan didalam lemari.
Beruntung, Hamrah yang sudah menyiapkan makan berhasil memergoki YD yang baru saja keluar dari kamar.
Sontak, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan pria asal Kabupaten Lebak itu langsung melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan Hamrah langsung bergerak mengejar YD dan berhasil diamankan oleh warga.
Akan tetapi, handphone dan emas seberat 40 gram milik korban hilang diduga dibuang pelaku ke kubangan air.
Kapolsek Waringinkurung IPTU Hari Purwanto membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian, di Kampung Sigenjah, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
"Iya kami telah mengamankan pelaku pencurian Handphone dan emas," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 April 2025.
Hari menjelaskan pihaknya saat ini telah memeriksa tiga orang saksi di lokasi kejadian.
Kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
"Saat ini BB HP dan emas belum ditemukan, karena dibuang oleh pelaku kedalam kubangan air di sekitaran TKP," jelasnya.
Hari menegaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi mahasiswa dan bertamu ke rumah warga.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tegasnya.
(Penerbit:Red)
0 Komentar