Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

(GWI)DESAKAN PRESIDEN RI, UNTUK TERBITKAN SURAT PERINTAH KEPADA GUBERNUR BANTEN MELAKUKAN EVALUASI MENYELURUH RANGKAP JABATAN ASN/PPPK DI PROVINSI BANTEN,


zonabantennews.my.id-Pandeglang, 14 April 2026*


*Kepada Yth:*  

*Bapak Presiden Republik Indonesia*  

*H. Prabowo Subianto*  

*Di Istana Merdeka, Jakarta*  


*Dengan hormat,*  


*Menyikapi temuan GWI DPC Pandeglang atas Dugaan praktik KKN rangkap jabatan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Pandeglang yang telah menyebabkan infrastruktur hancur dan APBD/APBN bocor, serta adanya Dugaan indikasi kuat praktik serupa terjadi di kabupaten/kota lain se-Provinsi Banten, maka kami menyatakan sikap:*  


*FAKTA TEMUAN GWI DI PANDEGLANG SEBAGAI CONTOH KASUS:*  

Terdapat Anggota BPD di wilayah Kabupaten Pandeglang yang merangkap jabatan sebagai ASN/PPPK, menerima gaji dobel dari APBD dan APBN.  

Kerugian negara ditaksir ratusan juta, per tahunnya, selama bertahun-tahun di duga ada pembiaran.  

 *Dampak langsung:* Jalan poros desa hancur bertahun tahun, terutama di selatan Banten,

*Terbit 6 pemberitaan media dalam 2 minggu terakhir* yang mengarah pada "Mosi Tidak Percaya" rakyat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.  

 *Diduga ada benteng perlindungan hukum dari oknum Advokat aktif* yang merangkai skema ini secara terencana.  


*ANALISIS 5W+1H:*  

Praktik rangkap jabatan ini *WHAT*: melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa dan UU ASN, *WHO, BPD di duga dibekingi aktor intelektual, 

   di Pandeglang Banten, *WHY*: untuk menghisap APBD/APBN, *HOW*: dengan pembiaran sistemik oleh Pemkab.  


*OLEH KARENA ITU, GWI DPC PANDEGLANG BERSUARA,


*MENGGUNAKAN HAK KONSTITUSIONAL KAMI BERDASARKAN PASAL 28 UUD 1945 DAN UU PERS NO. 40/1999, DENGAN INI MEMINTA DENGAN TEGAS KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA:*  


*1. MENERBITKAN SURAT PERINTAH (SPRIN) KEPADA GUBERNUR BANTEN* untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit investigatif, dan penertiban terhadap seluruh praktik rangkap jabatan ASN/PPPK yang merangkap sebagai Anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan publik lainnya, di Provinsi Banten.  


 MEMERINTAHKAN MENPAN-RB, MENDAGRI, BKN, DAN KEPALA BPKP* untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna mengusut tuntas kerugian negara dan menindak tegas seluruh aktor intelektual, 

Reporter:M.Sutisna

Posting Komentar

0 Komentar