M. Sutisna selaku tim investigasi angkat bicara dan secara resmi mencabut haknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani bersama sejumlah media.3 Februari 2026
Ia menyayangkan langkah sejumlah rekan yang melakukan pertemuan tanpa mekanisme resmi. Menurutnya, apabila memang hendak dilakukan musyawarah, seharusnya dibuatkan surat undangan secara formal dan terbuka. Hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kegaduhan serta kesalahpahaman di kalangan insan pers, mengingat pihak yang menandatangani Berita Acara 2 Februari 2026 bukan hanya dua atau tiga media, melainkan lebih dari itu.
Meski demikian, M. Sutisna menegaskan pihaknya tetap menghormati terbitnya salah satu pemberitaan yang memuat kesepakatan damai terkait dugaan hoaks status WhatsApp. Namun ia mengingatkan, apabila suatu peristiwa dinyatakan sebagai hoaks, maka seharusnya terdapat dasar dan barang bukti yang jelas. Bukti tersebut, menurutnya, perlu dituangkan secara terbuka dan proporsional dalam pemberitaan media yang terbit pada 3 Februari 2026 agar tidak menimbulkan persepsi negatif di mata hukum maupun publik.
Sementara itu, Ahyar yang mengatasnamakan perwakilan insan pers Indonesia, meminta keseriusan aparat dan pihak berwenang dalam penegakan hukum terkait dugaan rangkap jabatan. Ia menyebut, praktik rangkap jabatan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga mencapai hampir 50 persen.
Ahyar juga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera menerbitkan surat edaran resmi dan formal mengenai larangan rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, lemahnya pengawasan dalam proses seleksi kepegawaian diduga menjadi pemicu munculnya polemik di tengah masyarakat, sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Reporter:M.Sutisna


0 Komentar