Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Gabungnya wartawan indonesia GWI,Dugaan rangkap jabatan kepegawaian sipil negara ( ASN ) di Pandeglang jadi perhatian serius di sejumlah kalangan masyarakat,

Pandeglang - zonabantennews.my.id

Tim investigasi Gambungnya wartawan indonesia GWI ,M Sutisna "mendapatkan beberapa penyampaian aspirasi , dari berbagai kalangan,masyarakat Pandeglang Banten 

Perihal dugaan rangkap jabatan BPD dengan PPPK/PNS,

Ini cukup persoalan serius bagi pemerintah kabupaten Pandeglang untuk menegakkan aturan ,jangan sampai publik memandang ada dugaan pemborosan penggunaan uang negara, sehingga tata kelola keuangan negara menjadi buruk ,

Sumber informasi yang di peroleh tim investigasi , sebagai berikut telah tertuang dalam pemberitan sebelumnya 

Di antaranya:

 kecamatan 

1 Sumur 

2 Ci manggu 

3 Ci Bitung 

4 Ci geulis 

5 Ci baliung 

6 Sobang 

7 Ci keusik 

Dugaan Rangkap Jabatan PPPK dan BPD di Kabupaten Pandeglang, Masyarakat Tunggu Sikap Tegas DPRD

Sebagai wakil rakyat untuk melakukan Reses/ evaluasi terhadap rangkap jabatan

Sipil negara,

Kasus dugaan rangkap jabatan antara PPPK dan anggota BPD tidak hanya terjadi satu wilayah , sesuai Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Aspirasi masyarakat,

Sejumlah sumber bahkan menyebutkan, di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen.

Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sesuai amanat undang-undang 

Poin 

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Adalah:

Secara regulasi, rangkap jabatan antara PPPK maupun PNS dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:

Berdasarkan 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.

Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Maupun jabatan lainnya. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri lebih terhormat dari jabatan yang di embannya. 

Kini masyarakat menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat nasional maupun lokal,


(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar