Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Oknum Anggota Polisi Saat Mengisap Sabu Di Unit 1Resnarkoba Polres Lebak, Dua Rekanya(MS) &(A) Warga Rangkasbitung Mendekam Di Tempat Rehabilitas



LEBAK- zonabantennews.my.id

Oknum Polisi Polsek Muncang Polres Lebak FN di tangkap Buser Narkoba Polres Lebak bersama dua rekanya. Satu diantaranya wanita MS saat menghisap narkoba jenis sabu-sabu di kamar kosan FN di Komplek Pendidikan Rangkasbitung Kab Lebak tanggal 30 Desember tahun 2025

Penangkapan itu terjadi pada malam hari sekitar jam 20.00 . Kejadian itu sontak membuat kaget warga yang tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pendidikan. 

"Semuanya ada tiga orang ,satu diantaranya wanita kedapatan saat mengisap narkoba jenis sabu-sabu di dalam kosan,kalau gak salah sekitar jam sepuluh malam,mereka di bawa ke kantor polisi Polres Lebak", kata sumber warga setempat yang namanya minta tidak di publish saat di hubungi melalui sambungan selularnya,senin pekan kemarin.

Tak hanya itu , untuk mendapatkan informasi akurat tim investigasi menghubungi MS yang sedang di rehab di Yayasan Bersama Kita Pulih di kawasan lido Sukabumi.

Melalui sambungan selular milik petugas Yayasan ,MS menjelaskan kronologi penangkapan hingga melakukan pemeriksaan urine di Polres Lebak, dan hasil tes urine bertiga dinyatakan positif. 

Selain itu menurut keterangan MS, setelah tes urine FN menghilang dari ruangan tempat pemeriksaan ,namun kabar yang di dapat anggota polisi berpangkat Briptu itu di bawa ke ruangan Propam Polres untuk di serahkan ke Propam Polda Banten. 

Sementara MS dan A menjalani pemeriksaan dan setelah satu hari di Polres langaung di kirim ke Yayasan Rehab di Pamulang,selanjutnya mereka terpisah masing - masing di pindahkan ke tempat Rehab yang berbeda.

Keberadaan A warga Malang Nengah Rangkasbitung rekan dekatnya FN konon di pindahkan ke Depok

Untuk lebih akurat bahan keterangan Tim Advokasi mendatangi Yayasan Bersama Kita Pulih di kawasan Lido , setiba disana petugas cukup ramah namun disiplin mengingat Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam perbincangan dengan pihak Yayasan cukup familiyar dan saling memahami pada kewenangan dan tujuan masing- masing pihak.

Sementara dalam ruang terpisah MS mengakui telah menyesal menerima ajakan FN untuk menghisap sabu- sabu dan menyatakan kapok untuk melakukan hal yang sama berkaitan dengan narkoba.

Dibalik penyesalanya MS merasa kecewa dan merasakan secara nyata bahwa ketidak adilan dalam hukum itu memang benar - benar ada dan terbukti pada dirinya. Dimana MS dan A di BAP dan di kirim ke tempat Rehab sedangkan FN di bebaskan pada saat itu juga.

Sebelum kami meninggalkan Yayasan , MS meminta bantuan pendampingan kepada Badak Banten Perjuangan dengan maksud untuk meluruskan yang menyimpang dan menyuarakan ada ketidak adilan dalam penanganan hukum perkara yang terjadi pada dirinya agar masing-masing mendapat hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukanya demi keadilan.

" Saya merasakan sendiri bukan hanya mendengar tentang adanya ketidak adilan dalam proses hukum, soal kapok saya pastikan dan tak akan lagi mengenal narkoba, tapi yang saya rasakan sakitnya ini hati karena tidak adilnya Polisi Narkoba Polres Lebak dalam kasus yang terjadi padanya,mohon bantu ya pak Haji saya ingin pulang dan perjuangkan keadilan dalam kasus kami ", kata MS kepada Eli Sahroni saat di sambangi ke tempat MS di Rehab. 


OKNUM BRIPTU FN BERKELIARAN DILUAR MENGHIRUP UDARA 

Berdasarkan investigasi di temukan sejumlaj warga mengaku sering melihat FN di Rangkasbitung dan memang anggota Bhayangkara berpangkat Briptu itu banyak kasus yang terjadi padanya akibat perbuatan pelanggaran yang dilakukanya. Terakhir yang saya tahu melakukan suatu pelanggaran ,entah apa pelanggaranya kurang tahu hingga FN belum lama ini di mutasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak ke Polsek Muncang", kata warga Rangkasbitung kepada tim investigasi dan Advokasi Badak Banten Perjuangan

Ketua Tim Investigasi dan Advokasi ,Eli Sahroni setelah mendapatkan bahan dan keterangan di anggap sudah cukup maka akan membawa kasus tersebut kepada jalur hukum melalui laporan langsung kepada Kasi Propam Polres Lebak atau ke Bidang Propam Polda Banten.

" Insya Allah setelah di anggap cukup bahan dan keterangan yang kami rangkum ,akan secepatnya melaporkan kasus itu kepada pihak Propam sebagai pihak yang berwenang dalam menangani anggota Polri yang melanggar etik dan hukum", kata Eli Sahroni 

Selain itu menurut Eli Sahroni akan melaporkan unit 1 Res Narkoba Polres Lebak atas dugaan pelanggaran etik pada penangan kasus narkoba FN MS dan A terjadi pada tanggal akhir bulan Desember tahun 2025 dengan TKP Komdik Rangkasbitung.

" Selain FN yang akan di laporkan ,Unit 1 Res Narkoba Polres Lebak juga bagian yang akan di laporkan biar adil hukum untuk masing-masing yang berperan", imbuh King Badak sebutan akrab Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. 

Reporter:Team Redaksi



Posting Komentar

0 Komentar