Lebak — zonabantennews.my.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memaparkan capaian kinerja sepanjang Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Paparan tersebut disampaikan kepada publik pada Selasa (31/12/2025) di Rangkasbitung.
Sepanjang tahun 2025, seluruh bidang di lingkungan Kejari Lebak menunjukkan kinerja yang progresif dan berdampak langsung bagi masyarakat serta pembangunan daerah. Salah satu capaian signifikan tercatat pada pengelolaan barang bukti dan aset rampasan negara.
Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Lebak berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.360.909.700. PNBP tersebut berasal dari penjualan langsung, lelang online, denda perkara, serta uang rampasan negara, yang dilaksanakan secara profesional melalui mekanisme pengelolaan barang bukti, pengembalian, hingga pemusnahan.
Di bidang pembinaan, Kejari Lebak fokus pada penguatan sumber daya manusia dan tata kelola internal yang adaptif. Hingga Desember 2025, peningkatan kapasitas aparatur dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, antara lain Diklat Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), narkotika, serta pemetaan talenta berbasis kecerdasan buatan (Talent DNA).
Dalam pengelolaan anggaran, Kejari Lebak mencatat realisasi penyerapan sebesar 97,88 persen dari total pagu anggaran Tahun 2025 sebesar Rp13,59 miliar, yang mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif serta akuntabel.
Sementara itu, Seksi Intelijen Kejari Lebak sepanjang 2025 melaksanakan berbagai kegiatan intelijen yustisial, baik secara preventif maupun represif, guna mendukung keamanan dan ketertiban umum.
Kegiatan tersebut meliputi penyuluhan dan penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kegiatan LID/PAM/GAL, PAKEM, serta operasi intelijen sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan stabilitas di Kabupaten Lebak.
Seksi Intelijen juga turut mengawal program strategis nasional melalui Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Lebak Asih dengan pengembangan lahan ketahanan pangan seluas 13 hektare. Selain itu, Kejari Lebak meraih peringkat ke-3 nasional pada aplikasi SIACC (Sistem Informasi Adhyaksa Command Center) serta mencatat progres penginputan Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Lebak mencapai 93,41 persen.
Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lebak menangani 276 perkara pada tahap pra-penuntutan, 237 perkara pada tahap penuntutan, serta 218 perkara pada tahap eksekusi.
Kejari Lebak juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan menyelesaikan empat perkara melalui mekanisme tersebut. Sepanjang tahun 2025, perkara pencurian menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan total 69 perkara.
Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lebak melaksanakan tiga kegiatan penyelidikan, empat penyidikan, sembilan penuntutan, dan empat eksekusi. Dalam proses tersebut, Kejari Lebak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait perbaikan pompa PDAM Tahun 2020. Selain itu, Kejari Lebak juga mencatat perolehan uang rampasan negara sebesar Rp1.331.594.313 dari perkara tindak pidana cukai.
Adapun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berperan aktif sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum. Sepanjang 2025, Seksi Datun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp467.311.201, melaksanakan 13 nota kesepahaman (MoU), 47 kegiatan pendampingan hukum, dan 12 pelayanan hukum.
Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, humanis bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
(Team red)

0 Komentar