Tangerang - zonabantennews.my.id
Sejumlah perwira dan penyidik di lingkungan Polresta Tangerang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, ketidakprofesionalan dalam penyidikan, hingga dugaan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum). Laporan resmi ini dilayangkan oleh Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN pada 3 Desember 2025, mewakili klien mereka, Hermon.4 Desember 2025.
Kasus Mandek 19 Bulan, Diduga Ada Pengalihan Fokus
Kasus yang menjadi dasar pengaduan ini adalah Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Mei 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP .
Dalam surat pengaduannya, yang disampaikan oleh Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP.,CTT.,CTA.,C.Med.,CPLA dari KANTOR HUKUM SGLAWFIRM & REKAN menyoroti beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan penyimpangan:
1 Stagnasi Perkara: Sejak didaftarkan pada Mei 2024, atau sekitar 19 bulan yang lalu, perkara ini telah masuk tahap penyidikan namun hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap terlapor, Kondisi ini dinilai melanggar asas peradilan cepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor.
2 Dugaan Pengkaburan Objek Perkara: Pihak pelapor menduga adanya upaya sistematis dari penyidik untuk mengalihkan fokus perkara. Penyidik diduga menyarankan langkah pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa objek perkara yang sebenarnya adalah penggelapan uang tunai, bukan sengketa perdata terkait keabsahan sertifikat tanah.
3 Pelanggaran Prosedur: Penyidik juga dilaporkan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada pelapor, meskipun telah diminta berulang kali, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur administrasi penyidikan.
Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Propam Polda Banten untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik terkait.
2. Mengambil alih penanganan perkara atau menunjuk penyidik baru yang dianggap netral dan profesional.
3. Memerintahkan percepatan penetapan tersangka.
4. Mengembalikan fokus penyidikan pada objek utama: dugaan penggelapan dan penipuan uang.
5. Menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik maupun pidana.
6. Menjaga transparansi dalam proses penyidikan berikutnya.
7. Memulihkan hak-hak pelapor.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini ditempuh demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kuasa hukum pelapor berharap pengaduan ini ditindaklanjuti dengan serius, cepat, dan profesional demi tegaknya keadilan, pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, serta penegakan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)


0 Komentar