Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Terkait Pemberitaan Miring, Di Salah Satu Media Online Lokal Aceh, Jurnalis "T.N.P" Atau Redaksi Media Online Di Lhokseumawe.

Aceh - zonabantennews.my.id

Ini Penjabaran Serta Hak Jawab Oleh Jurnalis "Kasmidi Panjaitan" Bersama Pihak Korban Yang Tertabrak Di Kabupaten Aceh Timur, Dengan Atas Tudingan Memeras Tanpa Barang Bukti Yang Syah.

Aceh | Sungguh sangat memalukan, di kalangan jurnalis di wilayah daerah provinsi aceh. Terkait pemberitaan miring, di salah satu media online lokal aceh, oleh jurnalis "T.N.P"berdomisili daerah kota lhokseumawe.

Dan ini penjabaran serra hak jawab oleh jurnalis yang di sebut-sebut sapaan panggilan "kasmidi panjaitan" bersama pihak korban yang di sebut-sebut sapaan panggilan "massyura" warga gampong kecamatan idi rayeuk yang tertabrak di kabupaten aceh timur-aceh, dengan atas tudingan pihak keluarga korban dan pihak jurnalis media online di aceh timur. Yang di sebut-sebut tudingannya oleh media online lokal di kota lhokseumawe tersebut, sebagai makelar kasus (calo kasus). Dengan tudingan media online lokasi dikota lhokseumawe aceh itu, tanpa adanya bukti secara syah.

Sesuai judul, yang telah sempat pernah di tayangkan oleh oknum media redaksi lokal aceh di lhokseumawe itu. "Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”? terbitan pada tanggal 3 oktober 2025 bulan lalu. Dan juga atas laporan pengaduan di lakukan oleh jurnalis berinisial "T.N.P" itu, dengan nomor : 1755/DP/K/XI/2025. Lampiran : -, Hal : Penyelesaian pengaduan, berasal kan dari dewan pers jakarta pusat. Maka dari itu pula, pihak dari media online ini juga. Ketika wartawan media ini juga.


Mencoba menemui pihak dari nara sumber yang memberikan rilis berita, kepada wartawan media ini juga. Oleh jurnalis "kasmidi panjaitan" berdomisili kabupaten aceh timur, dengan pernyataannya itu, dengan atas tudingan dari media dari salah satu seorang jurnalis berinisial "T.N.P" beralamat redaksi daerah kota lhokseumawe provinsi aceh. Terkait adanya pemberitaan bohong itu. Di media online lokal yang telah di tayangkan tersebut di atas, oleh jurnalis "T.N.P" beserta redaksi kota Lhokseumawe itu.


Sumber, "kasmidi panjaitan" yang mengetahui jalan cerita kejadian itu. Menjelaskan dan juga memberitakan pernyataan sikapnya, kepada wartawan media ini. "Dengan pemberitaan yang berinisial T.N.P bersama redaksinya daerah kota Lhokseumawe itu, dan saya sudah sempat lakukan konfirmasi kepada T.N.P tersebut, sedikit pun dirinya tidak ada merespon apa pun. Disinyalir dirinya T.N.P itu, membungkam. Namun, pihak redaksi media itu sendiri. Sedikit pun tidak pernah menemui pihak korban atau melakukan konfirmasi, apa bisa pemberitaan yang telah di tayangkan oleh media online ini. Memvonis dari segi narasi pemberitaan mereka perbuat, menuding tanpa ada bukti-bukti yang kuat. Dan pemberitaan itu juga terkesan opini, serta juga atas laporan T.N.P ke dewan pers itu. Laporan bodong saja", tuturnya bung "kasmidi panjaitan" selaku sumber mengetahui dan juga jurnalis media online perwakilan daerah aceh. Kemarin, jumat 14/11/2025 sekitar pukul.18.21.wib.


Menurutnya, dari pihak korban yang di sebut-sebut sapaan panggilan "massyura" warga kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur itu. Sewaktu wartawan media ini juga, bersama dari pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh. Yang juga turut menemui di kediaman (rumah)-nya "massyura" itu. Korban yang telah tertabrak itu, di lakukan oleh pelaku dr suci maghfirah. Yang kini telah di tahan di lapas daerah kota langsa, "massyura" pun. Langsung membuat pernyataannya kepada wartawan media ini bersama pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh, bung "zulfadli" itu.


Dengan surat pernyataan korban "massyura" tersebut, di bubuhkan di atas materai Rp.10.000 rupiah. Berlambangkan burung garuda republik indonesia, menyebutkan pernyataannya itu. "Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama. Massyura, nomor induk kartu (nik). 113035911030001, tempat tanggal lahir. Idi, 19/11/2023. Agama Islam, pekerjaan. Belum bekerja, warga kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur. Menyatakan, bahwasanya benar adanya rilis berita dari wartawan tabloid putra pos. Jurnalis kasmidi panjaitan, yang di beritakan kepada wartawan media online gabungnyawartawanindonesia.co.id. Media online detektifinvestigasi.com, yang jurnalisnya berinislal R.K.P.

Terkait pemberitaan yang di lakukan online harian papa razzi, apa yang disebut oleh harian papa razzi.com adalah tidak benar. Demikianlah surat pernyataan ini saya perbuat, tanpa paksaan dari siapa pun". Sebut, "massyura" jelaskan. Dan di ruangan dalam kertas putih serta tulisan bertinta warna hitam. Aceh timur, 14 november 2025. Di tanda tangani oleh "massyura" di atas materai serta juga di saksikan yang menyatakan oleh "kasmidi panjaitan".

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar