Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

7/recent/ticker-posts

Pembangunan Jalan Nasional Simpang Bayah Diduga Bermasalah, Oknum Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Terseret Kasus Proyek APBN


Lebak Banten - zonabantennews.my.id

Pengerjaan proyek pembangunan jalan nasional Simpang Bayah yang dilaksanakan oleh PT Tureloti Indah Cabang Banten menuai sorotan publik. Pasalnya, kualitas pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut dinilai sangat buruk, bahkan menimbulkan kekecewaan masyarakat karena kondisi jalan yang cepat rusak meski baru dibangun.16/9/2025

Lebih jauh, terungkap fakta bahwa PT Tureloto Indah Cabang Banten merupakan perusahaan yang dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP berinisial RAA. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan, mengingat seorang anggota dewan dilarang terlibat langsung dalam proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, King Badak alias Eli Sahroni, turut angkat bicara terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa pengerjaan proyek yang berkualitas buruk jelas merugikan masyarakat dan melanggar etika penyelenggara negara.

“Ini jelas-jelas mencoreng kepercayaan rakyat. Seorang wakil rakyat tidak seharusnya bermain proyek, apalagi sampai menghindari sidak yang dilakukan oleh DPR RI. Dugaan upaya sogok sebesar Rp100 juta untuk menutupi borok proyek ini juga menambah parah persoalan moral dan hukum yang bersangkutan,” tegas King Badak.

Insiden Menghindari Sidak DPR RI

Kasus ini semakin memanas setelah beredar informasi bahwa oknum anggota DPRD Lebak berinisial N tersebut menghindari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi DPR RI. Tindakan itu diduga dilakukan agar kualitas pengerjaan yang buruk tidak terbongkar di hadapan anggota dewan pusat.

Bahkan, beredar kabar bahwa yang bersangkutan mencoba melakukan upaya suap sebesar Rp100 juta rupiah untuk menutup kasus tersebut. Jika benar, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana korupsi.

Aturan yang Dilanggar

Larangan anggota dewan terlibat dalam proyek-proyek pemerintah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 huruf j, yang melarang anggota dewan melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi.

3. Kode Etik DPRD, yang menegaskan bahwa setiap anggota dewan harus menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tidak boleh menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Ormas Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. 

Transparansi dalam proyek pembangunan jalan nasional sangat penting agar dana publik yang berasal dari pajak rakyat tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok politik tertentu.

“Rakyat Lebak menunggu tindakan tegas. Jika kasus ini dibiarkan, maka praktek kotor seperti ini akan terus merusak sistem pemerintahan dan mengkhianati amanah rakyat,” pungkas King Badak.

(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar